Tolak Bobok Bareng Manajer Perusahaan, Karyawan Cantik Ini Diputus Kontrak
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Barat - Baru-baru ini beredar rumor soal seorang karyawati yang menolak ajakan bos besar di sebuah perusahaan untuk staycation di hotel.
Namun, seorang karyawati tersebut malah menolak dan akhirnya karyawati tersebut kontrak kerjanya tak diperpanjang.
Dalam pengakuan karyawati yang bekerja di perusahaan kepada karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AD (23) mengaku dirinya diajak 'Staycation' oleh manajernya.
Tak hanya diajak begitu saja, AD pun mengaku kerap dirayu oleh manajer di tempatnya bekerja, dengan catatan agar bisa diperpanjang kontrak kerjanya. Bahkan dia kerap diajak jalan dan makan berdua. Ajakan tersebut, ia katakan, disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp.
"Ketemu atasan itu jadi dia selalu nanya 'kapan jalan berdua'. Saya selalu alasan, 'iya nanti', maunya saya bareng-bareng, tapi dia selalu gak mau, maunya berdua. Lama-lama dia kaya kesel, katanya ya sudah kamu habis kontrak saja, gak usah diperpanjang soalnya janji kamu palsu," kata AD kepada awak media, Jumat (5/5/2023).
AD juga menyebut telah bekerja di perusahaan tersebut selama enam bulan sampai dengan saat ini.
Perbuatan kurang enak diakuinya sudah diterimanya sejak awal bekerja di perusahaan tersebut.
"Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang harus mau gitu diajak jalan kalau gak mau diajak jalan ya sudah habis kontrak saja. Aku sih gak terlalu nanya ke situ ya (Staycation) tapi dia cuma bilang jalan dan makan berdua. Tapi pas diajakin sama temen bareng-bareng dia gak mau dia maunya berdua," ungkapnya.
"Aku pun cerita sama teman-teman yang lain di sana, ah itu mah atasan itu mah sudah biasa begitu, jadi gak aneh. Dia manajer," imbuhnya.
Lantaran merasa tertekan, AD memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman yang dialaminya, dan berharap managernya itu bisa mendapatkan efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya.
"Biar ada efek jeranya saja, biar kedepannya gak ada kaya gitu lagi, harus berani nolak jangan mau diiming-imingi entar diperpanjang kontrak, sudah pokoknya jangan mau," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Obon Tabroni saat mendampingi korban mengatakan, Ia akan melakukan pendampingan terhadap korban serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemkab bekasi untuk melakukan pengusutan terhadap aduan korban.
"Kalau sanksi itu kan bukan kewenangan saya ya, tapi dengan ini kan harusnya pihak kepolisian untuk pidananya, dan disnaker untuk pengawasannya harus jalan," ujarnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Diwartakan sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh cuitan sebuah akun Twitter yang mengekspos tudingan syarat khusus perpanjangan kontrak kerja karyawan perempuan. Adapun persyaratan itu yakni bersedia diajak bobok bareng alias staycation dengan bos perusahaan.
Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023), disebutkan perusahaan berada di daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perusahaan menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan 'tidur bareng' alias staycation dengan bosnya.
Akun itu menulis kalau syarat nyeleneh ini sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.
"Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuitan yang viral itu.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tambahnya.
Kapolres Bekasi Kombes Twedi Aditya menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kabar miring itu.
"Sejak kemarin sudah melakukan penyelidikan," ujar Kombes Twedi Aditya, Kamis (4/5/2023).
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebut telah menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini," kata Dani.
Apabila info tersebut benar, jelas Dani, perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum.
"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika," imbuhnya.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani.
Dani menjelaskan kalau selama ini pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
Pemkab Bekasi akan berkoordinasi bersama Disnakertrans Pemprov Jabar untuk menelusuri masalah yang tengah heboh diperbincangkan di media sosial tersebut.
"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," katanya.
Kemenaker Bergerak
Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bakal segera mengusut sampai ke akar masalah tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran dari isu yang viral di media sosial tersebut.
"Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak)," ujar Anwar, Kamis (4/5/2023).
Anwar menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktik tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan maupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktik tersebut.
Pasalnya, hal tersebut jelas termasuk sebagai tindak kekerasan seksual, sehingga sudah masuk dalam ranah pidana. Oleh sebab itu, tindakan hukum harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut," katanya. (*)