Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur Syamsuar, Proyek-proyek Mangkrak Pemprov Riau Bakal Diaudit
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh proyek bermasalah payung elektrik mewah senilai Rp 42 miliar di Masjid An Nur Provinsi Riau menyita perhatian dan kritik banyak pihak. Spekulasi adanya permainan dalam proyek tersebut mengemuka, utamanya setelah Sekdaprov Riau SF Hariyanto buka-bukaan tentang kebobrokan proyek tersebut.
Kasus proyek payung elektrik itu pun menjadi pintu masuk untuk melakukan audit pelaksanaan sejumlah proyek yang mangkrak dibiayai APBD Riau.
Gubernur Riau Syamsuar menyatakan telah menugaskan Inspektorat didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proyek pembangunan yang tidak kunjung selesai atau mangkrak.
Secara khusus, terhadap proyek payung elektrik, Syamsuar mengaku sudah menugaskan Inspektorat didampingi BPKP untuk mengauditnya.
"Jadi, proyek yang mangkrak akan diaudit," kata Syamsuar saat diwawancarai wartawan usai melakukan peninjauan tiga proyek Pemprov Riau di Kota Pekanbaru, Jumat (5/5/2023) kemarin.
Menurutnya, audit terhadap proyek yang mangkrak untuk mengetahui persoalan yang terjadi. Hasil dari pemeriksaan akan menentukan langkah lanjutan terhadap proyek fisik yang diperiksa.
"Supaya nanti kita tahu apa permasalahannya. Saya mengharapkan semakin cepat auditnya, semakin tahu kita, sehingga nanti kita dapat bisa melakukan langkah-langkah berikutnya," kata Syamsuar.
Terbuka kemungkinan setelah proyek diaudit, maka akan dilelang kembali melanjutkan pekerjaan yang belum selesai.
"Karena itulah yang bisa menghitungkan BPKP dan Inspektokrat," terang Syamsuar.
Putus Kontrak
Diwartakan sebelumnya, Dinas PUPR Riau telah melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku pelaksana proyek. Pemutusan dilakukan sejak 8 April lalu.
Proyek ini molor diselesaikan pada akhir Desember 2022 lalu dan sudah dua kali mendapat perpanjangan 90 hari kerja, payung elektrik yang sempat disebut-sebut mirip di Masjid Nabawi Madinah ini tak kunjung tuntas dipasang.
"Terkait proyek payung ini sudah putus kontrak 8 April. Sekarang pekerja masih merapikan material kita minta bersihkan," kata Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan kepada media, Rabu (3/5/2023).
Arief menyebut pihaknya sudah mengajukan jaminan kegiatan, blacklist perusahaan dan denda. Adapun nilai proyek yang sudah dibayar sebesar 80 persen saat kontrak diputus.
Arief mengaku tak bisa berbuat banyak terkait potensi mangkraknya proyek. Saat ini proyek tengah diaudit oleh Inspektorat Riau.
"Kami berharap dianggarkan di 2023 ini. Intinya nunggu audit, sekarang inspektorat sudah audit. Karena tinggal sedikit, agar bisa dipakai kita harap bisa dianggarkan," kata Arief.
Payung Ambruk
Kisruh proyek tenda elektrik mewah Masjid An Nur berpuncak pada Sabtu (25/3/2023) silam. Saat itu, proyek yang molor dikerjakan mengalami kerusakan dihempas angin dan hujan deras. Payung menguncup dan tiang penyangganya bengkok.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimiera beralasan payung elektrik Masjid Raya An Nur rusak karena karena faktor cuaca yakni angin kencang dan hujan sangat deras.
"Kerusakan terjadi pada lengan payung bengkok. Hal ini dapat ditangani namun membutuhkan waktu," jelasnya lewat keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023) lalu.
Thomas menjelaskan kalau fungsi payung bukan untuk menahan angin dan hujan. Namun menurutnya payung berfungsi hanya menahan panas.
Proyek tenda mewah elektrik Masjid An Nur Pekanbaru senilai Rp 42 miliar molor dari target waktu penyelesaian. Kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri tak mampu menuntaskan pekerjaan hingga akhir Desember 2022 lalu.
Molornya pengerjaan proyek dinilai sebagai bentuk ketidakbecusan kontraktor yang dimenangkan oleh Pemprov Riau sebagai pelaksana kegiatan. Pemprov Riau memberi perpanjangan masa kerja selama 50 hari hingga 16 Februari 2023 lalu. Namun, pekerjaan juga tak kunjung diselesaikan.
Untuk kali kedua, Pemprov Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum memberikan perpanjangan masa kerja kedua selama 40 hari hingga 28 Maret 2023 namun proyek ini nyatanya tak selesai juga.
Sejak awal proyek ini sudah ditentang oleh beragam kalangan, termasuk anggota DPRD Provinsi Riau. Dewan mempersoalkan anggaran yang besar disedot oleh proyek ini.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau juga menolak proyek ini. Proyek ini dituding mubazir dan hanya menjadi ajang pencitraan Gubernur Riau Syamsuar.
Proyek ini sempat didemo oleh sekelompok massa di Kejaksaan Agung. Mereka menyebut-nyebut nama anak Gubernur Riau ikut cawe-cawean di dalam proyek. Namun, tudingan itu telah dibantah sang putra Gubernur Riau.
Proyek tenda mewah Masjid An Nur juga pernah digugat oleh kontraktor peserta lelang PT Sultana Anugrah di PTUN Pekanbaru. Alasannya, perusahaan pemenang proyek yang ditetapkan justru penawar tertinggi. Namun gugatan itu ditolak PTUN Pekanbaru pada 20 Desember 2022 lalu. (CR-01)