Gadis Perawan Diperkosa Pria Gaek di Rokan Hilir, Modus Ritual Tarik Emas di Dalam Kamar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tindakan kriminal pemerkosaan dengan modus 'penarikan' emas di dalam kamar rumah terjadi di Dusun Sumber Sari II Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir. Pelakunya seorang pria gaek, Leman alias Mbah Leman (55).
Leman sukses memperdayai korban SZ (19) yang masih seorang gadis. Pria asal Kampung Pajak Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara ini, merudapaksa SZ di dalam kamar rumah orangtuanya sendiri pada Minggu (23/4/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda dikonfirmasi pada Kamis (27/4/2023) malam membenarkan adanya laporan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada hari Minggu (23/4/2023) malam lalu, pelapor Jum yang merupakan orangtua korban SZ bersama Mbah Leman mengadakan perjanjian dan sepakat hendak manarik emas di rumah pelapor.
Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh Mbah Leman di kamar tengah selama kurang lebih 2 jam. Sedangkan istri pelapor berzikir di ruang salat. Anak dan menantu pelapor sedang tidur di dapur. Sementara korban dan terlapor berada di ruang tengah melakukan ritual tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, menantu pelapor Su (37) dan FF (30) datang ke rumah pelapor masuk dari pintu belakang.
Keduanya menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati. Keduanya pun berteriak-teriak memanggil korban SZ (19) namun tidak mendapat jawaban.
Su dan FF lalu mengecek semua kamar. Salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam. Kemudian keduanya mendobrak kamar tersebut.
Setelah kamar tersebut terbuka, korban SZ langsung keluar dalam keadaan menangis serta bersujud di kaki FF yang merupakan kerabatnya.
"Kau diapain, kau digituin,?" tanya FF kepada korban.
Korban mengangguk dan mengatakan "Ini aja aku gak pakai celana dalam,".
Kemudian Su dan FF mendapati terlapor yang bersembunyi di balik pintu dan menanyakan apa yang terjadi. Akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya.
Tidak berapa lama kemudian, warga datang ke rumah dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas. Mbah Leman pun dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka L alias ML disangkakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Iptu Ferlanda.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian mengamankan 1 helai celana jeans merk Levis, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai bahu lengan panjang warna merah bata, 1 helai baju dalam atau tengtop motif merah dan 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.
Informasi yang dirangkum, sebelum aksi ritual penarikan emas itu dilakukan, ternyata pelaku sudah lebih dahulu tinggal di rumah tersebut. Yang mana orangtua korban, Jum (57) juga percaya hal-hal yang berbau 'harta karun'.
"Yang saya dapat informasi, Pak Jum ini sudah lama memang percaya akan hal-hal seperti itu," kata sumber yang enggan disebut namanya.
Sumber juga menduga, korban disetubuhi oleh pelaku kemungkinan besar sudah dihipnotis oleh pelaku. Dimana salah satu syarat untuk menarik emas, sang pelaku minta ditemani oleh seorang gadis perawan saat melakukan ritual di dalam kamar. (R-02)