Wow! Pejabat Polda Sumut yang Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa Ternyata Penunggang Harley Davidson, Harta Kekayaannya Mengejutkan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan usai membiarkan anaknya menganiaya di depan rumahnya di Jalan Karya, Medan Helvetia, Sumatera Utara, padahal saat itu dia berada di lokasi. Menilik sisi lain dari Achiruddin, dia memiliki hobi menggeber motor gede Harley Davidson.
Dikutip dari akun instagram @achiruddinhasibuan terlihat bagaimana perwira menengah Polri itu menjalani hobi motor gede-nya. AKBP Achiruddin kerap melakukan touring bersama motor gede Harley-Davidson.
Salah satu model yang digunakan ialah Harley-Davidson Street Glide. Motor dengan warna kelir hitam itu disinyalir jadi tunggangan yang dipakai AKPB Achiruddin.
Ciri khas dari motor itu terlihat dari fork-mounted bat-wing fairing yang menutupi kokpit pada area depan motor. Tak hanya itu motor ini juga mengusung desain ala bagger dengan menempatkan boks di bagian belakang yang cukup besar.
AKPB Achiruddin juga memotret motor itu dar belakang dengan pelat B-6168-HSB, namun saat dicek melalui laman Samsat DKI Jakarta dan Bapenda Jabar nopol tersebut tidak terdaftar.
Street Glide merupakan jajaran yang masuk pada varian touring model Harley-Davidson. Model ini masuk dalam jajaran termahal menemani Road King, Road Glide, dan Ultra Limited yang dijual di Indonesia.
Semua varian Harley-Davidson Touring menggunakan mesin Milwaukee-Eight 114 1.868 cc. Tipe Ultra sedikit berbeda karena menggunakan pendingin ganda yang membuatnya punya torsi 164 nm sedangkan yang lainnya sedikit lebih rendah, yaitu 163 nm.
Tak Ada Dalam LHKPN
Meski begitu, dari laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Achiruddin pada tahun 2021, ia melaporkan bahwa harta kekayaannya hanya sebesar Rp 467 juta. Berdasarkan laporan tersebut, dirinya mengaku memiliki 1 bidang tanah seluas 566 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp 46.330.000.
Kemudian dirinya juga tercatat hanya memiliki 1 alat transportasi berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370.000.000. Namun dalam laporan kekayaan ini ini tidak ada mencantumkan moge yang sering digunakannya.
Di luar itu dirinya juga mengaku memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644, tidak memiliki harta bergerak lainnya, serta tidak memiliki surat berharga.
Ia tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Dengan demikian, total kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat senilai Rp 467.548.644.
Sudah Ditahan
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono awalnya menyampaikan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Achiruddin bersalah dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Dudung di Medan, Selasa (25/4/2023)
Kesalahan yang dilakukan AKBP Achiruddin adalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.
AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Dia sebelumnya menjabat sebagi Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," sebut Dudung.
"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya. (*)