Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa, Pejabat Polda Ini Dicopot Lalu Ditahan
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Sebuah video viral di media sosial berisi tindakan penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam video tersebut, korban ditendang dan dipukul berkali-kali. Korban adalah seorang mahasiswa bernama Ken Admiral (19).
Dari keterangan polisi, penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan. Lalu AH memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Tak cuma itu, AH juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.
Lalu pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan. Namun kemudian terjadi perkelahian.
Pada saat perkelahian itu terjadi, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton. Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian.
Penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Kasus itu awalnya dilaporkan di Polrestabes Medan kemudian ditarik ke Polda Sumut karena adanya komplain dari keluarga korban dan saling lapor.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Dari hasil pemeriksaan tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pencopotan tersebut dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," lanjutnya.
Dia mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan juga akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.
Dia mengatakan belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal ini karena belum melakukan sidang etik profesi.
"(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya.
Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya.
Bermula Dari Chat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Awalnya korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan dengan perempuan berinisial D.
"Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D. Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023).
Lama Ditangani
Kombes Pol Sumaryono mengatakan, kasus itu terkendala karena korban masih berada di luar negeri untuk menjalani pendidikan.
"Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikan, karena atas saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," ungkap Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Sumaryono mengatakan, dalam kasus tersebut, antara Aditya dan Ken saling lapor. Sehingga kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut. Sejumlah saksi dari pelapor maupun terlapor pun sudah diperiksa polisi.
"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh polrestabes. Namun, pada 28 Februari, perkara ini ditarik ke polda karena ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan saling lapor," katanya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023.
"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ungkapnya. (*)