Orang Kaya Indonesia Beli Rumah Rp 2,3 Triliun di Singapura Hampir Setara APBD Kota Pekanbaru, Siapa Orangnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Singapura - Misteri orang kaya asal Indonesia yang membeli bangunan mewah senilai setara Rp 2,3 triliun belum terkuak. Hingga saat ini siapa sosok konglomerat tersebut masih ditutupi.
Hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Di mana tiga hunian mewah tersebut berasa di kawasan Nassim Road.
Secara rinci, hunian mewah ini masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10. Harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.
Adapun total nilai hunian itu mencapai 206,7 juta dolar Singapura atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura). Jumlah uang itu hampir setara APBD Kota Pekanbaru tahun 2023 yang mencapai Rp 2,6 triliun.
Pembelian hunian ini diketahui melalui Mingtiadi, perusahaan yang bergerak di bidang real estate, yang mendapatkan informasi bahwa pembeli adalah orang kaya dari Indonesia meski tidak menyebutkan identitasnya secara detail. Penjualan tiga hunian ini juga disebut memecahkan rekor tertinggi yang pernah ada.
"Meskipun 14 persen lebih rendah dari harga awal yang diminta Cuscaden sebesar 239 juta dolar Singapura pada September lalu, transaksi ini tercatat sebagai rekor harga tertinggi baru," tulis Mingtiadi.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menelusuri identitas crazy rich Indonesia yang membeli tiga rumah mewah tersebut. Ia berharap, kewajiban pajak dari konglomerat RI ini juga sudah dilakukan dengan baik.
Dia pun menyinggung soal keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Keterbukaan informasi itu sudah dianut lebih dari 100, termasuk Indonesia dan Singapura.
AEoI merupakan sistem penukaran informasi data keuangan secara otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri.
"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail," ujarnya dalam cuitan Twitter @prastow, Senin (24/4/2023).
Ia menekankan pemerintah hanya ingin memastikan bahwa pembeli tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendaftarkan aset yang dibeli tersebut dengan jujur dalam laporan daftar hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," imbuhnya. (*)