Cerita Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar Kantor Pemkab Jadi Agunan Pinjaman Rp 100 Miliar ke Bank
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, diagunkan untuk pinjaman Rp 100 miliar ke bank. Terkuaknya kantor pemerintahan telah dijadikan agunan, setelah Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar mengaku baru tahu aset Pemkab Meranti diagunkan ke bank.
"Saya baru tahu ini (kantor pemerintahan) digadaikan. Baru (digadaikan) tahun 2022 kemarin," akui Asmar saat diwawancarai wartawan, Jumat (14/4/2023).
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran telah dibayar sekitar Rp 12 miliar.
BERITA TERKAIT: Pinjaman Bank Rp 100 Miliar Pemkab Kepulauan Meranti Ternyata Disetujui DPRD, Masalahnya Apa?
Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu. Purnawirawan Polri berpangkat ini menyebut, cicilan yang harus dibayar ke bank tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Diberitakan sebelumnya, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan untuk agunan pinjaman proyek jalan di Kepulauan Meranti.
"Yang digadaikan itu mess Dinas PUPR Kepulauan Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke bank senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan pada 2022.
"Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka. Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan. (*)