Korupsi Adalah Kita! KAMMI Kecam Pencurian Uang Rakyat di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Lancang Kuning mengecam perilaku elit daerah di Riau yang melakukan korupsi pencurian uang rakyat. Secara khusus, KAMMI menyoroti kasus terbaru yakni tertangkapnya Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023) lalu
Bupati Adil dijerat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan terhadap auditor BPK Perwakilan Riau.
"Korupsi adalah kita. Ini sungguh menjadi sindiran telak. Menggambarkan sehari-hari kehidupan oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya agar dikenal sebagai koruptor Riau jilid berikutnya," kata Muhammad Zuhri, Ketua Umum PD KAMMI Riau dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Jumat (14/4/2023).
Zuhri mengaku miris sebab menurut keterangan KPK, total uang suap Rp 1,7 miliar terhadap Bupati Adil akan digunakan untuk biaya pencalonan sebagai Gubernur Riau pada 2024 mendatang.
Ia menyindir sikap Adil yang beberapa waktu lalu protes keras kepada pemerintah pusat menuntut pembagian dana bagi hasil (DBH) migas.
"Layak teriak paling kencang dalam penyelesaian permasalahan kemiskinan hingga ke pusat ternyata terbelenggu nafsu meraih kekayaan pribadi," terang Zuhri.
KAMMI Lancang Kuning mengutuk tindakan korupsi tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk mengecam segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia khususnya di Provinsi Riau. Organisasi ini juga mendesak KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut secara transparan.
Selain itu, KAMMI Lancang Kuning juga mengusulkan agar KPK membentuk tim investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna menginvestigasi secara menyeluruh kepala daerah yang terindikasi melakukan tindakan korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau.
"Tindakan yang tegas dan transparan dalam menindak tindakan korupsi, dapat meminimalisir terjadinya tindakan korupsi di masa yang akan datang dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan terbebas dari tindakan korupsi," pungkas Zuhri.
Diwartakan sebelumnya, penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) lalu mengungkap fakta yang mengejutkan. Salah satunya yakni terjeratnya oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dalam pusaran kasus Bupati Adil.
Sang auditor bernama M Fahmi Aressa turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari M Adil. KPK pun langsung menahannya pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Fahmi disangka telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Adil. Adapun uang itu berasal dari pengepulan yang dilakukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih. Adil dan Nengsih sudah berstatus tersangka dan juga ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pemberian uang kepada auditor Fahmi sebagai upaya pengondisian terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022. Alexander menyebut uang pelicin itu diharapkan bisa menjadikan hasil pemeriksaan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (CR-01)