Uang Rp 10 Triliun di Rekening Fikasa Grup Habis Terkuras, Saat Diblokir Bank Tinggal 'Recehan': Korban Investasi Warga Pekanbaru Gigit Jari?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Empat orang pegawai dari kantor pusat perbankan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan penipuan skandal investasi bodong Fikasa Grup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/1/2022). Pemeriksaan saksi berkaitan dengan transaksi penampungan dana di sejumlah bank diduga untuk menghimpun dana dari para 'nasabah' Fikasa Grup.
Keempat saksi tersebut yakni Lim Antonius yang merupakan pegawai Bank Central Asia (BCA), Sri Ambarwati dari CIMB Niaga, Nina Marina dan Nata Kusuma dari Bank Mandiri.
BERITA TERKAIT: Polisi Berlaras Panjang Kawal 5 Terdakwa Penipuan Investasi Skandal Fikasa Grup Salim Bersaudara di PN Pekanbaru
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Dr Dahlan SH, MH juga menghadirkan secara fisik kelima terdakwa yang datang diborgol dan di bawah pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang.
Fakta persidangan terungkap, penampungan uang yang paling banyak terjadi di Bank Central Asia (BCA). Dari keterangan yang disampaikan Lim Antonius ada dua bagian pemasukan keuangan Fikasa Grup dan rekening pribadi para terdakwa yang jumlahnya fantastis. Menurutnya, satu bagian nilai transaksinya berjumlah Rp 6 triliun dan satu bagian lagi Rp 4 triliun.
BERITA TERKAIT: Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup
Uang itu merupakan akumulasi transaksi masuk sepanjang tahun 2010 hingga awal 2021 yang tersebar pada sejumlah rekening bank atas nama perusahaan terafiliasi Fikasa Grup. Uang juga diduga kuat mengalir ke rekening pribadi kelima terdakwa. Kerap terjadi perpindahan uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa. Juga terjadi aliran perputaran uang antar rekening pribadi terdakwa dari sumber uang yang sama.
Meski demikian, saat ditanya oleh hakim tentang keberadaan uang itu saat ini, Lim menyatakan bahwa jumlah yang tersisa tinggal sedikit. Tak ada rekening yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar.
BERITA TERKAIT: Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin
Sejumlah rekening tersebut kata Lim juga sudah ditutup pada tahun 2020 lalu. Dan sebagian lagi sudah diblokir atas permintaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, institusi yang menyidik kasus ini. Bisa disebut uang yang tersisa tinggal recehan. Bahkan ada rekening perusahaan yang tersisa cuma Rp 700 ribu.
Saat ditanya oleh majelis hakim kemana saja aliran uang sebelum habis terkuras, Lim mengaku tidak tahu. Ia beralibi kalau penyidik Bareskrim Polri hanya meminta dana masuk dan transaksi.
BERITA TERKAIT: Drama Sakitnya Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84 Miliar Fikasa Grup di Pekanbaru, Siapa yang Bermain?
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Karena penyidik saat itu hanya minta dana yang masuk dan transaksi saja. Soal uang keluar kemana saja, saya tidak tahu karena tidak diminta," kata Lim.
Ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH sempat menanyakan alasan ketidaktahuan Lim. Soalnya, bank pasti akan mengetahui kemana pencairan uang yang dikeluarkan dari tiap rekening perusahaan maupun rekening pribadi terdakwa.
BERITA TERKAIT: Sidang Kasus Investasi Fikasa Grup: Korban Ternyata Sudah Terima Bunga, Baru Macet Sejak Januari 2020!
Dahlan juga mempertanyakan apakah ada pengambilan dana secara tunai (cash) dari rekening perusahaan. Lim pun menjawab: ada.
Dahlan terus mencecar berapa batas pengambilan uang secara cash (tunai) di BCA. Lim menjawab pengambilan dana secara tunai tidak terbatas, sepanjang ada stok uang di kas bank saat pengambilan uang.
Anggota majelis hakim, Tommy Manik SH pun sempat mencecar Lim soal waktu pengambilan uang keluar dari rekening bank, apakah jarak waktunya berdekatan dengan blokir rekening yang dilakukan. Namun Lim terlihat membolak-balikkan dokumen yang ada di tangannya, hingga pertanyaan hakim Tommy tak dijawab dengan jelas dan gamblang.
Ketiga saksi lain dari CIMB Niaga dan Bank Mandiri pun menjawab hampir sama dengan Lim yang merupakan pegawai Bank BCA. Menurut keterangan ketiga saksi tersebut, uang di dalam rekening perusahaan dan rekening pribadi para terdakwa sudah habis. Jikapun ada jumlahnya sangat kecil sekali. Ketiganya juga mengaku tidak tahu kemana aliran dana yang ditarik dari rekening perusahaan dan rekening pribadi terdakwa di CIMB Niaga dan Bank Mandiri.
Mariyani Terima Rp 11 Miliar
Pemeriksaan saksi Lim Antonius mengungkap kalau rekening terdakwa Manager Marketing Fikasa Grup, Mariyani di BCA mendapat aliran dana masuk sebesar Rp 11 miliar.
Kemungkinan uang tersebut merupakan fee komisi untuk Mariyani yang bekerja keras untuk meyakinkan calon nasabah ikut program investasi bunga tinggi sebesar 12% lewat skema modus promissory note (surat sanggup bayar) yang diduga kuat tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Namun dari kesaksian Lim Antonius, saat ini uang yang tersisa di rekening Mariyani hanya sekitar Rp 207 juta. Satu rekening memiliki saldo Rp 182 juta dan rekening atas nama Mariyani lainnya Rp 25 juta.
Sementara, di rekening CIMB Niaga menurut saksi Sri Ambarwati yang merupakan pegawai CIMB Niaga, saldo rekening Mariyani tersisa Rp 19 juta.
Mariyani mengakui kalau dirinya memang menerima fee komisi dari dana yang dihimpun. Namun, ia berdalih kalau fee komisi yang diperolehnya, dia kembalikan lagi ke perusahaan untuk diinvestasikan lewat promissory note.
"Fee komisi yang saya peroleh saya investasikan juga ke perusahaan. Jadi saya cuma mendapat bunga," kata Mariyani.
Dikawal Polisi Berlaras Panjang
Lima orang terdakwa dihadirkan secara fisik dalam sidang lanjutan dugaan penipuan investasi skandal Fikasa Grup, siang tadi. Adapun kelima terdakwa tersebut terdiri dari 4 Salim Berkeluarga yang merupakan pemilik serta pengurus langsung perusahaan yang kerap disebut dengan Fikasa Grup. Keempatnya adalah Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.
Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo.
Terdakwa kelima bernama Mariyani merupakan manajer marketing kedua perusahaan yang menghimpun dana lewat skema modus promissory note (surat sanggup bayar) yang diduga kuat tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berkas perkara penuntutan Mariyani terpisah dengan 4 Salim Bersaudara. Akibat perbuatan kelima terdakwa, sebanyak 10 orang miliuner asal Pekanbaru menderita kerugian sebesar Rp 84,9 miliar.
Tim jaksa penuntut Kejari Pekanbaru meminta bantuan keamanan dari aparat kepolisian dalam mengawal 5 terdakwa kasus penipuan investasi skandal Fikasa Grup. Dalam persidangan lanjutan ini, kelima terdakwa dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap laras panjang.
Kedatangan para terdakwa menggunakan mobil tahanan Kejari ke PN Pekanbaru juga dikawal oleh kendaraan kawal kepolisian. Pun hingga sidang berakhir jelang magrib, para terdakwa tetap dalam pengawalan ketat kepolisian saat dikembalikan ke Rutan Pekanbaru.
Kelima terdakwa penipuan sebesar Rp 84,9 miliar yang merugikan sebanyak 10 orang miliuner asal Pekanbaru dihadirkan langsung secara fisik oleh jaksa penuntut. Berbeda dengan persidangan kasus lainnya, di mana para terdakwa hanya mengikuti sidang secara online alias sidang virtual.
Adapun kelima terdakwa tersebut terdiri dari 4 Salim Berkeluarga yang merupakan pemilik serta pengurus langsung perusahaan yang kerap disebut dengan Fikasa Grup. Keempat orang terdakwa tersebut yakni Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.
Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo.
Terdakwa kelima bernama Mariyani merupakan manajer marketing kedua perusahaan yang menghimpun dana lewat skema modus promissory note (surat sanggup bayar) yang diduga kuat tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berkas perkara penuntutan Mariyani terpisah dengan 4 Salim Bersaudara.
Sidang hari ini menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan petugas bank tempat penampungan dan penyimpanan uang investasi yang dikumpul Fikasa Grup.
Keempat saksi itu yakni Lim Antonius yang merupakan pegawai Bank Central Asia (BCA), Sri Ambarwati dari CIMB Niaga, Nina Marina dan Nata Kusuma dari Bank Mandiri.
Persidangan skandal Fikasa Grup ini pada akhir tahun lalu, sempat heboh dan memicu perhatian publik. Ini bermula dari mangkirnya salah seorang terdakwa Agung Salim yang mengaku dirinya sakit. Pihak Rutan Pekanbaru membawa Agung Salim secara sepihak tanpa izin dari jaksa dan majelis hakim. Rutan berdalih dievakuasinya Agung ke rumah sakit karena alasan kemanusiaan.
Alibi pihak Rutan Pekanbaru ini menyulut kemarahan majelis hakim yang merasa haknya telah dikangkangi. Ketua majelis hakim yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH memerintahkan jaksa untuk menyelidiki ikhwal dugaan adanya manipulasi informasi kesehatan Agung Salim yang diduga melibatkan pihak RSUD Arifin Ahmad, tempat Agung dibawa oleh Rutan Pekanbaru.
Bahkan, hakim memerintahkan dilakukannya pemeriksaan ulang ke dokter dan rumah sakit berbeda, hingga akhirnya Agung Salim dibawa ke Rumah Sakit Umum Madani.
Tak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan dokters RSUD Arifin Ahmad ke muka persidangan. Dokter Anwar Bet dari RSUD Arifin Ahmad yang memeriksa kesehatan Agung Salim telah dimintai keterangan di persidangan.
Namun, drama ini berakhir dengan sejuk. Setelah sempat mengeluarkan ultimatum kepada jaksa untuk memidanakan dokter dan pihak-pihak terkait dalam kasus sakitnya terdakwa Agung Salim, majelis hakim akhirnya mengizinkan Agung Salim dirawat di rumah sakit.
Penetapan pembantaran terhadap Agung Salim yang merupakan Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara pun diterbitkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Hakim Dahlan juga adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pembantaran berlaku efektif sejak Rabu (5/1/2022) lalu.
Perkara ini menjerat keempat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Dakwaan kedua yakni pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga yakni pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Surat dakwaan jaksa penuntut menyebut uang investasi yang dikumpulkan masuk ke dalam sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Fikasa Grup. Para korban tergiur dengan janji bunga investasi tinggi di atas rata-rata perbankan. (*)