6 BUMN Sekarat Ini Akhirnya Dibubarkan Jokowi, Ada yang Pernah Jadi Kebanggaan Indonesia
SABANGMERAUKE NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun.
Keenam perusahaan itu sudah dalam kondisi "sekarat" selama beberapa tahun terakhir seperti Merpati Airlines hingga Kertas Kraft Aceh.
Berikut daftar enam BUMN yang dibubarkan Jokowi sejak awal 2023:
1. Merpati Nusantara Airlines
Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 20 Februari lalu. Maskapai pelat merah yang banyak melayani penerbangan ini sudah tidak beroperasi sejak 2014.
Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Dalam beleid itu, pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip.
2. Kertas Leces
Jokowi resmi membubarkan PTKertas Leces (Persero). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Dalam PP yang ditandatangani Jokowipada 20 Februari 2023 itu, pembubaran Kertas Leces tidak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018 yang menyatakan perseroan pailit.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2).
Penyelesaian pembubaran Kertas Leces termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.
3. Istaka Karya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkanBUMNPTIstaka Karya. Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, yang diteken 17 Maret lalu.
Dalam aturan tersebut, alasan Jokowi membubarkan Istaka Karya karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut.
4. PT Industri Sandang Nusantara
Presiden Joko Widodo membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) pada 17 Maret 2023.
Pembubaran perusahaan BUMN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam beleid tersebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 14/2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat Jokowi pernah pernah bekerja. Pembubarannyatertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Dalam beleid itu, likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP 17/2023.
6. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
Jokowi juga resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas pada 3 April 2023.
Pembubaran berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas.
Berdasarkan hasil kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas,termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
Sesuai PP 18/2023, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara. (*)