Konflik di DPRD Pekanbaru Berpotensi Pecah Buntut Pengajuan 3 Calon Pj Wali Kota: Waktunya Mepet!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Analis politik dari Universitas Riau, Tito Handoko menilai dinamika internal di DPRD Kota Pekanbaru berpotensi memanas jelang pengusulan 3 calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Waktu pengusulan yang sangat singkat paling lama 6 April mendatang dikhawatirkan menyebabkan proses politik di internal Dewan berlangsung kilat dan sarat kepentingan.
"Masalahnya sekarang sudah tanggal 3 April, batas waktu tanggal 6 April. Artinya tinggal 3 hari lagi tersisa batas pengajuan. Apakah prosedur dan tahapan di internal DPRD Kota Pekanbaru bisa terkejar? Saya rasa tidak cukup," kata Tito Handoko, Senin (3/4/2023).
Diwartakan sebelumnya, Kemendagri menerbitkan surat edaran ke jajaran Ketua DPRD Kabupaten/ Kota se Indonesia yang masa jabatan penjabat kepala daerahnya akan habis pada 23 Mei ini. Ketua DPRD Pekanbaru termasuk satu dari 41 daerah yang disurati oleh Kemendagri karena masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akan berakhir 23 Mei ini.
Dalam surat bernomor 100.2.1.3./1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, Kemendagri memberikan ruang kepada DPRD untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/ Walikota sampai batas waktu 6 April 2023 mendatang.
Ketiga usulan calon itu akan dijadikan pertimbangan oleh Mendagri untuk penunjukan Pj Wali Kota yang akan habis masa jabatannya pada bulan Mei 2023 nanti.
Tito Handoko mengkhawatirkan waktu yang tersisa kurang memadai untuk melaksanakan prosedur yang sesuai dengan regulasi.
Jika mengikuti prosedur yang lazim, kata Tito, tentu harus ada mekanisme pendaftaran kandidat Pj Wali Kota yang selanjutnya akan dijaring oleh lembaga DPRD. Salah satunya yakni menyangkut keterpenuhan kriteria dan syarat calon Pj Wali Kota.
Sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang, syarat calon Penjabat Wali Kota yakni seorang ASN yang menjabat sebagai pejabat tinggi pratama (eselon 2).
Tito menilai, perlu langkah antisipatif untuk mengakomodir setiap aspirasi tiap fraksi-fraksi di DPRD Pekanbaru dalam pengajuan calon Pj Wali Kota. Hal ini diperlukan agar setiap fraksi di Dewan dapat menyalurkan kandidat yang terbaik.
"Jika pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tetap mengirimkan nama tanpa prosedur yang memadai, ini bisa memicu konflik internal di DPRD," tegas Tito.
Tito berasumsi jika 3 nama calon Pj Wali Kota Peka baru yang diusulkan hanya versi pimpinan DPRD semata, apalagi hanya berdasarkan pilihan Ketua DPRD, bisa saja ada fraksi-fraksi yang tidak menerima keputusan pimpinan Dewan tersebut.
"Jika keputusan tidak diambil secara kolektif kolegial dan tidak menyerap aspirasi fraksi-fraksi di DPRD, maka bisa terjadi konflik internal di Dewan," tegas Tito sembari mengingatkan konflik internal DPRD Pekanbaru yang berujung penggantian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani akhir tahun lalu.
Tito juga mengingatkan agar Kemendagri harus memahami situasi politik di daerah dan tidak memaksakan nama tertentu untuk menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru.
"Jika konflik terjadi, maka akan mengganggu program pembangunan di Kota Pekanbaru. Masyarakat yang jadi korban akibat pertentangan elit," tegas Tito.
Sebagaimana diwartakan, masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akan habis pada 23 Mei 2023 mendatang. Namun, Muflihun berpeluang kembali diajukan untuk melanjutkan tahun kedua masa jabatannya sesuai mekanisme dan kewenangan penuh serta titah Mendagri.
Sebelumnya diwartakan, Kementerian Dalam Negeri meminta DPRD Pekanbaru dan Ketua DPRD Kampar untuk mengusulkan masing-masing 3 nama sebagai calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.
Permintaan 3 usulan nama tersebut disampaikan lewat sepucuk surat yang diterbitkan pada Senin, 27 Maret 2023 lalu. Surat diteken oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Adapun surat bernomor 100.2.1.3/1773/SJ tersebut ditujukan tak hanya kepada DPRD Pekanbaru. Namun, ada sebanyak 41 DPRD kabupaten/ kota di seluruh wilayah Indonesia.
"Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/ Wali Kota sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Kemendagri dalam surat yang beredar, Sabtu (1/4/2023).
Kemendagri dalam suratnya menyebut DPRD kabupaten/ kota dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati/ Wali Kota.
"Usulan nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri," terang Kemendagri dalam suratnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan Penjabat Wali Kota/ Bupati yakni selama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sejauh ini, selain Muflihun beredar kabar sejumlah nama pejabat di Pemprov Riau juga memonitor posisi Pj Wali Kota Pekanbaru. Apalagi, tahun lalu usulan nama Gubernur Riau Syamsuar untuk duduk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru tak digubris Mendagri. (CR-01)