Keterlaluan! Hampir Semua Perusahaan Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Cemari Lingkungan, Buang Limbah Langsung ke Sungai dan Laut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keberadaan kilang pengelolaan sagu di Kepulauan Meranti diduga kuat telah mencemari lingkungan. Hal ini diketahui dari aktivitas pembuangan limbah hasil perasan pati sagu yang langsung dialirkan ke sungai dan laut.
Tindakan pengusaha kilang sagu ini diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup.
Data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, dari sebanyak 101 unit kilang sagu yang beroperasi, hanya 5 unit kilang saja yang mengolah limbah dengan baik. Selebihnya, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kilang sangat buruk yang menyebabkan lingkungan sekitar menjadi tercemar.
Kuasa hukum LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepulauan Meranti, Firdaus SH mengatakan pembuangan limbah secara sembarangan telah menyebabkan terjadinya pendangkalan dan pencemaran sungai. Ini membuat nelayan kesulitan mendapatkan ikan.
Dari hasil penelusuran JPKP, semua limbah sagu yang dibuang langsung ke sungai dan mengalir ke laut, membuat lingkungan tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap.
"Telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan oleh pengusaha kilang sagu. Pembuangan limbah dari puluhan kilang sagu ini sudah berlangsung lama, diduga semua kilang ini tidak memiliki IPAL yang baik, namun langsung membuangnya ke sungai," kata Firdaus, Senin (3/4/2023).
Terkait hal tersebut, JPKP Kepulauan Meranti melakukan somasi terhadap kilang sagu tersebut.
"Kami telah melakukan somasi pertama pada 15 Maret 2023 lalu. Dalam somasi tersebut kami meminta kepada pemilik kilang yang telah membuang limbah B3 ini untuk segera memulihkan lingkungan yang tercemar. Selain itu kami juga sudah mengambil sampel air yang tercemar akibat limbah sagu untuk diuji di laboratorium dan akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan," ungkapnya.
Selain melakukan somasi, JPKP juga menggugat kilang sagu karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami menggugat pihak kilang sagu. Mereka juga bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 104 junto pasal 60 Undang-undang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan sanksi 3 tahun penjara," pungkasnya. (R-01)