Dekan FISIP Unri Ditahan Kejari Pekanbaru, Kasus Dugaan Cabul Mahasiswi
SabangMerauke News, Riau - Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (SH). Penahanan dilakukan usai penyidik Polda Riau melimpahkan SH beserta berkas perkara dan barang bukti (tahap II), Senin (17/1/2022).
Penahanan SH dititipkan di Polda Riau hingga kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penahanan SH cukup mengagetkan. Soalnya, saat penyidikan kasus ini, Polda Riau tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
Diduga, penahanan ini disebabkan massifnya tekanan sosial dan kelompok masyarakat serta pegiat perlindungan hak perempuan yang terus mengawal kasus ini. Belum ada pernyataan resmi dari Kejari Pekanbaru ikhwal penahanan terhadap SH.
BACA JUGA: PT Pertamina Hulu Rokan Pakai Tanah Urug Dari Perusahaan Tambang Diduga Ilegal
Pagi tadi, penyidik Polda Riau melimpahkan tersangka kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (SH) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Penyerahan tersangka dan berkas perkara ke jaksa setelah pekan lalu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Saat ini proses penyerahan SH ke kejaksaan sedang berlangsung. SH didampingi oleh kuasa hukumnya. Perkara ini oleh Kejati Riau dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru sesuai dengan locus delicti.
SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada November lalu, setelah viral video testimoni LB, seorang mahasiswi di jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri yang mengaku dicabuli saat melakukan konsultasi skripsi di ruang kerja SH.
SH sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP oleh Rektor Universitas Riau dan telah dibebastugaskan dari kewajiban mengajar di kampus.
Polda Riau mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan mahasiswi FISIP Universitas Riau oleh SH pada 11 November 2021 silam.
Tersangka SH disangkakan melakukan pasal 289 Jo pasal 294 ayat (2) Jo pasal 281 ke-2 KUHPidana. Penyidik Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap SH dan hanya dikenai wajib lapor 2 kali sepekan.
Diwartakan sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menurunkan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) untuk memeriksa Syafri Harto, dosen terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi LB (20). Pemeriksaan menggunakan lie detector untuk mengecek kebenaran keterangan yang sudak dikorek dari Syafri Harto.
Saling Lapor Polisi
Sebelumnya saling lapor ke polisi terjadi antara Syafri Harto (SH) dengan LB. SH melaporkan LB (20) dan akun instagram Komahi_UR ke Polda Riau atas dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media informasi transaksi elektronik (ITE) pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Akun instagram tersebut memuat testimoni mahasiswi LB yang mengaku telah dilecehkan oleh SH saat melakukan konsultasi bimbingan skripsi ke SH. LB mengaku kejadian tersebut terjadi pada 27 Oktober lalu.
LB menuding SH telah mencium pipinya dan juga ingin mencium bibirnya namun urung terjadi. Unggahan video di instagram Komahi_UR tersebut viral hingga ditonton jutaan orang. Tak hanya akun Komahi_UR yang memposting, namun video itu juag dibagikan oleh banyak orang, termasuk kalangan selebgram nasional.
Sehari sebelumnya yakni Jumat (5/11/2021), mahasiswi LB lebih dulu melaporkan SH ke Polresta Pekanbaru. Ditemani LBH Pekanbaru dan elemen mahasiswa kampus, LB melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya tersebut.
Sebaliknya, SH menyatakan laporan yang dilayangkannya ke Polda Riau semata untuk mencari keadilan akibat telah rusaknya nama baik dan marwah dirinya akibat viralnya video testimoni mahasiswi LB tersebut.
"Video tersebut telah merusak nama baik saya dan juga merusak marwah institusi tempat saya bekerja. Sebagai warga negara yang baik, saya menempuh upaya hukum," kata SH yang merupakan Dekan FISIP Universitas Riau. (*)