SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dituduh Terima Rp 7 Miliar Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis, Kadis LHK Riau Kaget: Uang Segitu Besar Sekali, Adik-adik Salah Informasi!

Raya Desmawanto 25/12/2021  ❘  12:18 WIB • Umum
Bagikan :
Dituduh Terima Rp 7 Miliar Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis, Kadis LHK Riau Kaget: Uang Segitu Besar Sekali, Adik-adik Salah Informasi!

Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR) menuntut pengusutan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SIPP di Rangau, Bengkalis. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod dituduh menerima uang sebesar Rp 7 miliar oleh massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR). Kelompok massa menuding pemberian uang terkait tuduhan pembekingan pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Rangau, Bengkalis yang diduga telah mencemari lingkungan akibat limbah yang jebol. AMPPR mengaitkan hal tersebut dengan tidak adanya proses hukum kepada perusahaan.

Apa respon Kadis Mamun Murod terhadap tuduhan serius itu?

Mamun Murod mengawali penjelasannya dengan tertawa kecil. Ia kaget diberitakan menerima uang dari PT SIPP.

"Wah, sebanyak apa tuh ya uang Rp 7 miliar? Banyak sekali itu uang. Gak lah, itu informasi keliru entah dari mana dapat infonya adik-adik yang demo itu. Itu gak benar," kata Murod dihubungi SabangMerauke News, Sabtu (25/12/2021). 

BERITA TERKAIT:  Lawan Pemkab Bengkalis, Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP Gugat SK Bupati Soal Penutupan Pabrik Sawit

Namun meski mendapat tuduhan berat, Murod mengaku tak akan menanggapinya dengan serius. Ia justru salut dengan semangat para pendemo. Hanya saja menurutnya kelompok massa seharusnya mendapatkan informasi yang benar, sebelum menyampaikan ke publik lewat aksi demo.

"Adik-adik itu terlalu bersemangat, biasalah masih muda. Saya gak menanggapi itu sebagai hal serius," jelas Murod.

BERITA TERKAIT:  #PercumaLaporPolisi, Pendemo Tuding Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP di Bengkalis Kebal Hukum

Sebelumnya, Kamis (23/12/2021) lalu, massa AMMPR menggelar demo di depan kantor Gubernur dan Mapolda Riau. Mereka menuntut proses hukum yang tuntas kepada PT SIPP atas dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan.

BERITA TERKAIT:  Negara 'Kalah Tak Berdaya' di Kasus Pencemaran Lingkungan Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Korban Bisa Apa?

Dalam pernyataan sikapnya, AMPPR AMMPR mendesak agar aparat hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan menelisik dugaan adanya dana ke oknum pejabat yang terkait persoalan tersebut. Massa bahkan menuding kalau Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod diduga menerima dana mencapai Rp 7 miliar. 

Murod menjelaskan hingga saat ini belum ada keterkaitan antara Dinas LHK Provinsi Riau dengan persoalan PT SIPP yang diduga mencemari lingkungan. Soalnya, perizinan PT SIPP diterbitkan oleh Pemkab Bengkalis. Sementara, Pemkab Bengkalis sudah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan lewat SK Bupati dengan perintah paksa penghentian sementara operasional perusahaan.

"Perusahaan itu izinnya dari Pemkab Bengkalis. Sampai sekarang tidak ada keterkaitannya dengan DLHK Riau. Kita juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan langkah tertentu terkait itu. Jadi, agak heran kok DLHK Riau jadi diseret-seret ke situ," kata Murod yang mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh AMPPR sebelum demo digencarkan.

 

Usung Spanduk #PercumaLaporPolisi

Massa AMPPR dalam aksinya menilai perusahaan pabrik kelapa sawit PT SIPP kebal hukum karena hingga saat ini penindakan hukum tak kunjung dilakukan. Operasional perusahaan justru tetap berjalan, meski sudah ada sanksi penghentian dari Bupati Bengkalis.

Dalam aksinya, pendemo membentangkan plakat dan spanduk berisi kritik atas lambannya penanganan kasus tersebut. Massa juga menuding ada indikasi pembekingan perusahaan dengan sejumlah motif.

"Percuma Lapor Polisi. Apa harus viral dulu baru diproses," demikian isi spanduk kecil yang dipampang pengunjuk rasa.

 

Koordinator Lapangan aksi tersebut, Eko menyatakan Gubernur Riau harus mengambil tindakan dalam kasus dugaan pencemaran limbah PKS perusahaan. Selain itu, Polda Riau juga diminta melakukan kewenangannya untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

Pendemo juga mendesak agar Polda Riau menindaklanjuti laporan pengaduan yang sudah disampaikan beberapa bulan lalu.

 

Februari Lalu Sudah Dilaporkan ke Polda Riau

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT SIPP sudah dilaporkan ke Polda Riau sejak 10 bulan lalu. Korban yang lahannya tercemar, Jonni Siahaan melalui kuasa hukumnya, Marnalom Hutahaean SH, MH telah melayangkan pengaduan tertulis ke Polda Riau pada 23 Februari silam.

"Namun memang hingga kini belum ada kemajuan dari laporan pengaduan yang kami sampaikan itu," kata Marnalom pekan lalu.

Itu sebabnya pada Agustus lalu, Marnalom juga melayangkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menteri LHK, Siti Nurbaya. Namun, hingga jelang tahun baru 2022, juga belum ada respon dari pengaduan tersebut.

Marnalom menyatakan tidak adanya proses hukum terkait pencemaran lingkungan ini seakan menunjukkan kalahnya negara melawan korporasi. Ia khawatir perusahaan akan merasa lebih kuat dari pemerintah karena tidak diberikan sanksi penegakan hukum yang jelas.

"Padahal, fakta adanya pencemaran lingkungan itu jelas sekali bisa dilihat oleh mata kepala. Tidak ada keraguan lagi. Pemkab Bengkalis juga sudah menjatuhkan sanksi dan menyebut terjadi pencemaran lingkungan. Tapi, sepertinya negara masih kalah dan tindakan hukum yang keras terukur tak kunjung dilakukan," kata Marnalom.

BACA JUGA:  Waduh! PT Pekanbaru Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Jadi 2 Tahun, Padahal BPK Hitung Kerugian Negara Rp 114 Miliar

Marnalom menyatakan kalau Bupati Bengkalis, Kasmarni sudah menjatuhkan sanksi kepada PT SIPP. Perusahaan tersebut diperintah paksa untuk menghentikan operasional pabrik, sampai pemulihan dampak pencemaran dan pengurusan izin limbah dan lingkungan dipenuhi oleh perusahaaan. Nyatanya kata Marnalom, hingga kini perusahaan masih tetap beroperasi seperti tidak ada masalah yang terjadi dan dilanggar.

Perintah penghentian operasi perusahaan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. 

PT SIPP bahkan telah menggugat SK Bupati Bengkalis tersebut ke PTUN Pekanbaru dan sudah memasuki agenda sidang ke delapan yakni pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dua pekan lalu.

Gugatan tersebut sebenarnya memicu tanda tanya. Soalnya pada 4 Oktober lalu, mediasi antara PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dengan Pemkab Bengkalis yang difasilitasi Kejari Bengkalis sudah dilaksanakan. Hasilnya, perusahaan bersedia membayarkan denda sebesar Rp 101 juta yang dititip di Kejari Bengkalis.

Nyatanya, pelaksanaan mediasi oleh jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Bengkalis dilakukan setelah PT SIPP menggugat Bupati Bengkalis ke PTUN. Diketahui, PT SIPP mendaftarkan gugatan pada 1 Oktober lalu dengan nomor registrasi: 50/G/2021/ PTUN.PBR.

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi apa penyebab PT SIPP menggugat SK Bupati Bengkalis tentang penghentian operasional perusahaan, meski sudah bersedia membayar denda.

Roslin, istri Jonni yang lahannya tercemar oleh limbah PT SIPP menyatakan sejak insiden pencemaran itu tanaman kelapa sawitnya mengalami kerusakan serius. Hasil panen anjlok karena lahannya rusak akibat limbah perusahaan yang sudah menempel lama.

"Saya menuntut keadilan dari negara atas kerugian ini. Kami berharap masih ada keadilan," kata Roslin, pekan lalu.

 

Pemkab Bengkalis Laporkan ke KLHK

Upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Pemkab Kuansing pasca-terbitnya SK Bupati Bengkalis nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. Kuasa hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantriarti SH, MH menyatakan kalau kliennya telah melaporkan dugaan pidana lingkungan kasus pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Kami masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut dari Kementerian LHK," kata Wan, Rabu (8/12/2021) lalu.

 

Dua hari lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya datang ke Riau untuk menghadiri sejumlah rangkaian acara di Pelalawan, Siak dan Pekanbaru. Namun, tidak ada pernyataan dari Menteri Siti ikhwal kasus dugaan pencemaran PT SIPP tersebut. Kemungkinan, Menteri Siti tidak mendapat laporan kasus itu dari anak buahnya. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Mamun MurodPT SIPPPencemaran LingkunganPT Sawit Inti Prima PerkasaBengkalisAMPPRPolda Riau

BERITA TERKAIT :

  • #PercumaLaporPolisi, Pendemo Tuding Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP di Bengkalis Kebal Hukum

    #PercumaLaporPolisi, Pendemo Tuding Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP di Bengkalis Kebal Hukum

    Umum •
    24/12/2021 ❘ 18:27 WIB
  • Inilah Trio

    Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau

    Hukrim •
    24/12/2021 ❘ 15:55 WIB
  • Buron Korupsi Dana Olahraga, Ketua Cabor Angkat Besi dan Binaraga Bengkalis Diciduk Kejaksaan

    Buron Korupsi Dana Olahraga, Ketua Cabor Angkat Besi dan Binaraga Bengkalis Diciduk Kejaksaan

    Hukrim •
    24/12/2021 ❘ 09:30 WIB
  • Akhiri Masa Tugas, Kapolda Irjen Agung: Saya Utang Budi dengan Provinsi Riau, Tak Bisa Saya Lupakan!

    Akhiri Masa Tugas, Kapolda Irjen Agung: Saya Utang Budi dengan Provinsi Riau, Tak Bisa Saya Lupakan!

    Umum •
    24/12/2021 ❘ 09:00 WIB
  • Vonis Koruptor Proyek Jalan Bengkalis Disunat Jadi 2 Tahun Padahal Negara Rugi Rp 114 Miliar, Netizen: Hakim Baik Hati, Perampok Uang Negara Berpesta!

    Vonis Koruptor Proyek Jalan Bengkalis Disunat Jadi 2 Tahun Padahal Negara Rugi Rp 114 Miliar, Netizen: Hakim Baik Hati, Perampok Uang Negara Berpesta!

    Hukrim •
    23/12/2021 ❘ 13:49 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan