Pensiunan Polisi Jadi Tersangka Pembalakan Liar di Giam Siak Kecil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua pemilik dan pengangkut kayu ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK) Riau ditangkap. Satu di antaranya merupakan pensiunan polisi.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kedua pelaku yakni SU (52) dan ST (59). Mereka ditangkap pada 24 Maret 2023 oleh Polsek Siak Kecil.
"Benar, 24 Maret kemarin telah dilakukan pengungkapan terhadap Perkara Tindak Pidana Pembalakan Liar/Illegal Logging. Dua pelaku ditangkap, SU dan ST," terang Dhovan, Senin (27/3/2023).
Dhovan menyebut penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal pembalakan liar. Di mana dua pelaku yang diduga adalah SU dan ST sedang memuat kayu olah di sungai dekat Jembatan Desa Sadar Jaya.
Setelah ditelusuri, lokasi itu masuk dalam wilayah kerja dari Polres Bengkalis. Tidak butuh waktu lama, hari itu juga pada pukul 04.00 WIB dilakukan pengintaian personel dan pembuntutan.
"Setelah melakukan pengintaian jajaran Polsek Siak Kecil kemudian melihat truck cold diesel keluar dari lokasi. Saat di jalan pasar Desa Sadar jaya langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku berinisial SU dan ST," katanya.
Hasil penangkapan polisi akhirnya menyita satu buah truk, 6 kubik kayu olahan berikut satu buah sepeda motor. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Siak Kecil.
Khusus untuk barang bukti kayu, Dhovan memastikan kayi olahan itu merupakan hasil penjarahan di GSK. Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan sopir truk berinisial ST yang merupakan pensiunan polri.
"Kayu dari Giam Siak Kecil. Kita lidik terus di wilayah itu," kata Dhovan. (*)