Banding Yayasan Riau Madani Dikabulkan PT Riau, Hakim Perintahkan Tumbang Kebun Sawit PT Torus Ganda 5.600 Hektare Dalam Kawasan Hutan di Rohul
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding Yayasan Riau Madani terkait keberadaan kebun sawit dikelola PT Torus Ganda seluas 5.600 hektare di Rokan Hulu. Kebun sawit perusahaan tersebut dinyatakan berada dalam kawasan hutan, sehingga majelis hakim banding memerintahkan untuk ditumbang dan dilakukan reboisasi dengan tanaman kehutanan.
Putusan banding ini diunggah dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian seperti ditilik SabangMerauke News, Selasa (28/3/2023) siang. Adapun putusan banding dengan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR ditetapkan pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
"Menerima permohonan banding dari pembanding (Yayasan Riau Madani) semula penggugat," tulis majelis hakim banding dalam amar putusannya.
Majelis hakim banding dalam putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022, yang dimohonkan banding.
"Menyatakan bahwa status objek sengketa sekitar 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan," tulis hakim dalam putusannya.
Putusan banding ini juga menghukum tergugat yakni PT Torus Ganda supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula. Yakni dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan seluas sekitar 5.600 hektare.
Setelah kebun sawit ditebang, maka PT Torus Ganda harus melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, seperti meranti, kempas, bintangur, durian burung, gerunggang, kedondong hutan, keranji, sesendok, terentang ayam dan sejumlah tanaman kehutanan khas setempat.
"Setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)," tulis hakim.
Majelis hakim juga menghukum terbanding (PT Torus Ganda) semula tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan tersebut.
"Menghukum terbanding semula tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini. Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu," demikian putusan majelis hakim.
Putusan banding ini ditetapkan oleh trio majelis hakim tinggi PT Riau yang diketuai oleh Iman Gultom SH, MH dan dua anggota majelis hakim yakni Yus Enidar SH, MH serta Jon Effreddi SH, MH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH mengapresiasi putusan majelis hakim banding PT Riau tersebut. Menurutnya, putusan banding ini menunjukkan keberanian hakim disertai pertimbangan dan kearifan untuk mengambil keputusan yang tepat bagi penyelamatan hutan di Riau.
"Sejak awal kami meyakini gugatan kami seharusnya dapat diterima. Dan hal itu dipenuhi oleh yang mulia majelis hakim banding. Kami sangat mengapresiasi dan akan terus mengawal putusan ini," tegas Surya Darma.
Kronologi Gugatan
Yayasan Riau Madani yang selama belasan tahun dikenal aktif memperjuangkan penyelamatan hutan, mendaftarkan gugatan ini ke PN Pasir Pangaraian pada 28 Juni 2022 silam. Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara: 39/Pdt.G/LH/2022/PN Prp. Yayasan Riau Madani menyeret PT Torus Ganda sebagai tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai turut tergugat.
Namun, pada 27 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pasir Pangaraian menolak gugatan Yayasan Riau Madani. Adapun trio majelis hakim yang menolak gugatan yakni Geri Caniggia sebagai ketua majelis, Jatmiko Pujo Raharjo serta Gilar Amrizal masing-masing merupakan anggota majelis hakim.
Namun, dilandasi keyakinan gugatannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Yayasan Riau Madani mengajukan upaya banding ke PT Riau. Pada Kamis, 26 Januari 2023 permohonan banding pun dikirimkan dengan nomor surat berkas banding nomor: W4.U7/286/HK.02/ I/2023.
Hingga akhirnya pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu permohonan banding Yayasan Riau Madani diterima oleh PT Riau.
Putusan banding PT Riau ini mengabulkan sebagian besar gugatan Yayasan Riau Madani. Dalam gugatan awalnya Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menyatakan bahwa teegugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa status objek sengketa seluaa 5.600 hektare adalah kawasan hutan.
Yayasan Riau Madani dalam gugatannya juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa dalam kondisi sediakala dengan menebang tanaman sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan (reboisasi) lalu menyerahkannya kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).
Yayasan Riau Madani sebenarnya juga meminta majelis hakim menghukum PT Torus Ganda untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada KLHK sebesar Rp 560 miliar atau Rp 100 juta per hektar. Serta menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila PT Torus Ganda lalai melaksanakan putusan.
Pihak PT Torus Ganda dan Kementerian LHK belum dapat dikonfirmasi soal putusan banding ini.
Kemenangan Banding Kedua Dalam Sepekan
Dikabulkannya permohonan banding Yayasan Riau Madani terkait gugatan terhadap PT Torus Ganda ini merupakan kemenangan kali kedua yang diperoleh Yayasan Riau Madani dalam sepekan ini terkait gugatan kebun sawit dalam kawasan hutan.
Kemenangan pertama yakni putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru terkait perintah penegakan hukum terhadap kebun kelapa sawit ilegal seluas 1.200 hektare di atas kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Sebelumnya, PTUN Pekanbaru dalam putusan tingkat pertama perkara nomor: 26/G/TF/2022/ PTUN.PBR tanggal 15 November 2022 lalu, telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri LHK, Dirjen Gakkum KLHK dan Kepala Balai TNTN berkaitan dengan keberadaan kebun sawit di kawasan terlarang itu.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat itu menyebut Menteri LHK dkk melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang konkret dalam upaya perlindungan TNTN. Atas dasar tersebut, majelis hakim PTUN Pekanbaru memerintahkan kepada Dirjen Gakkum dan Kepala Balai TNTN untuk melakukan penegakan hukum dan penebangan kebun kelapa sawit tersebut, sekaligus memulihkannya sediakala sesuai fungsi kawasan hutan konservasi.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 26/G/TF/2022/ PTUN.PBR tanggal 15 November 2022, yang dimohonkan banding tersebut," demikian amar putusan PTTUN Medan yang ditilik SabangMerauke News dari laman SIPP PTUN Pekanbaru, Senin (27/3/2023).
Putusan banding PT TUN Medan itu ditetapkan pada Selasa 21 Maret 2023 lalu dengan nomor putusan perkara: 26/B/TF/2023/PTTUN.MDN. Adapun trio majelis hakim yang menangani perkara ini yakni H. L Mustafa Nasution SH, MH sebagai ketua majelis hakim dan Herman Baeha SH, MH serta Dra Marsinta Uli Saragih SH, MH masing-masing sebagai anggota.
Dalam poin pertama amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding Tergugat I/ Pembanding, Tergugat II/ Pembanding dan Tergugat III/ Pembanding. Namun majelis hakim memerintahkan Menteri LHK cs membayar biaya perkara.
"Menghukum Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/ Pembanding dan Tergugat III/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00," tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH mengapresiasi putusan majelis hakim PT TUN Medan tersebut. Ia menyebut putusan itu senafas dengan upaya penyelamatan hutan konservasi yang makin hancur saat ini di Riau.
"Putusan banding PT TUN Medan ini menjadi energi baru bagi pejuang penyelamat hutan yang tersisa dan porak-poranda akibat ekspansi massif kebun kelapa sawit. Kami akan terus mengawal putusan ini sampai tuntas," tegas Surya Darma, Senin siang tadi.
Menurut Surya, semestinya Menteri LHK Siti Nurbaya dan anak buahnya legowo dengan putusan PT TUN Medan tersebut, meski masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum kasasi. Ia meminta agar putusan banding itu segera dieksekusi, tanpa mengulur-ulur waktu lagi.
"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tergugat (Menteri LHK dkk) akan kami layani dengan optimis. Tapi publik akan menilai kalau para tergugat tidak legowo. Publik akan mempertanyakan polical will para tergugat dalam upaya penyelamatan hutan yang sudah hancur saat ini," tegas Surya Darma yang sudah tiga kali secara beruntun meng-KO- Menteri LHK dalam gugatan kehutanan di PTUN akhir tahun lalu. (R-03)