SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

28/03/2023  ❘  14:18 WIB • Politik
Bagikan :
Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Ahmad Zazali SH, MH. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS - Ketentuan hukum penyelesaian sengketa atau konflik di Indonesia secara umum bisa dilakukan melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui  litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa lewat mekanisme formal oleh aparat penegak hukum yang berujung pada putusan pengadilan.

Sedangkan penyelesaian melalui non litigasi dapat berupa negosiasi, mediasi, arbitrase, fasilitasi, dan penilaian ahli. Ini dilakukan lewat proses penyelesaian sengketa yang hanya dilakukan di luar pengadilan atau sebelum suatu sengketa masuk ke pengadilan.  

Seiring perkembangan pembaharuan hukum, mekanisme non litigasi berupa mediasi juga diadopsi dan diintegrasikan dalam perkara sengketa yang masuk di pengadilan sebagaimana dapat kita temukan ketentuannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat sanksi tegas apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Sementara mekanisme non litigasi yang murni dilakukan di luar pengadilan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang ini lahir untuk menjawab kekosongan hukum yang muncul ketika ada kebutuhan penyelesaian sengketa bisnis dan penbankan sebagai dampak krisis keuangan di Indonesia pada tahun 1998 pasca lengsernya Presiden Soeharto.

Belakangan peraturan lain bersifat sektoral yang mengadopsi mekanisme non litigasi banyak bermunculan seperti pada sengketa ketenagakerjaan, perbankan dan jasa keuangan, pemilihan umum, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan, pengadaan barang dan jasa, sengketa informasi publik dan lain sebagainya.

Bahkan dalam 10 tahun terakhir mekanisme non litigasi juga diadopsi dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan istilah penyelesaian secara restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan.

 

Penyelesaian Sengketa Pemilu

Belajar dari penyelesaian sengketa tahapan pemilu antara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun partai politik lain dengan KPU sebelumnya, maka perlu dipahami bahwa kewenangannya ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tingkat pertama. Jika tidak puas dengan putusan Bawaslu dapat berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penyelesaian oleh Bawaslu  mengadopsi mekanisme non litigasi, di mana ketentuannya diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu, sebagai pengganti dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang terakhir berubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2019.

Penyelesaian sengketa pemilu yang berada dalam wewenang Bawaslu adalah sengketa tahapan pemilu yang terjadi antara partai politik peserta pemilu dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun sengketa antara sesama partai politik peserta pemilu.

 

Dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu bersifat pasif yaitu menunggu  permohonan, baik yang datang secara langsung maupun tidak langsung ke kantor Bawaslu pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota hingga kecamatan.

Alokasi waktu untuk menyelesaikan sengketa Pemilu oleh Bawaslu hanya 12 hari kerja. Pada tahap awal Bawaslu akan memanggil para pihak untuk menempuh mediasi selama 2 hari kerja, dimana komisioner Bawaslu bertindak sebagai mediator atau pnengah, dengan harapan terjadi kesepakatan damai untuk selanjutnya  diperkuat dengan putusan Bawaslu.

Namun jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian akan berlanjut dengan sidang ajudikasi dimana komisioner Bawaslu akan bertindak sebagai hakim ajudikator dan akan memeriksa serta memutus penyelesaian sengketa pemilu dalam kurun waktu tidak lebih dari 10 hari kerja.

 

Tantangan dan Solusi

Bawaslu secara kelembagaan maupun para komisionernya akan berhadapan dengan kesibukan yang luar biasa ketika tahapan pemilu dimulai. Terutama hubungnnya dengan banyaknya permohonan sengketa yang masuk ke kantor Bawaslu di semua tingkatan.

Pada satu sisi komisioner Bawaslu berwenang bertindak sebagai mediator yang berupa memfasilitasi lahirnya kesepakatan perdamaian dengan prinsip netral, imparsial dan bebas dari konflik kepentingan. Pada sisi lain, jika mediasi tidak berhasil  maka komisioner Bawaslu akan berganti wajah sebagai majelis ajudikator yang bertindak layaknya seorang hakim yang dituntut harus cermat dalam mengeluarkan keputusan. Untuk itu, komisioner Bawaslu menghadapi berbagai tantangan dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Pertama, berkenaan dengan soft skill komisioner Bawaslu dalam menyelenggarakan proses mediasi dan ajudikasi. Untuk bertindak sebagai mediator, komisioner Bawaslu harus memahami teknik mediasi dengan baik, karena memfasilitasi para pihak yang bersengketa memerlukan strategi dan tahapan khusus sesuai dengan konsep mediasi yang efektif.

Seorang mediator, tidak cukup hanya memiliki latar belakang pendidikan tinggi, tetapi harus memiliki pengalaman sebagai seorang  fasilitator yang menjadi jembatan komunikasi  yang tidak memihak.

Pada saat salah satu pihak atau kedua pihak terlibat emosi, maka seorang mediator harus bisa menengahi secara bijaksana dan proporsional. Begitu juga pada saat suasana mediasi mengarah pada kebuntuan, maka mediator harus mampu menurunkan ego para pihak dan mengajak para pihak berpikir tentang solusi alternatif. 

Begitu pula pada saat menjadi majelis ajudikator, maka komisioner Bawaslu harus mampu melakukan telaah perkara berdasarkan rezim hukum kepemiluan berdasarkan asas berkeadilan. Termasuk kemampuan merumuskan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat sebagai dasar dibuatnya kesimpulan, dan isi petikan putusan yang sesuai dengan bahasa hukum.

Kedua, komisioner Bawaslu harus terbebas dari konflik kepentingan, baik saat menjadi mediator maupun ajudikator. Godaan untuk memenangkan salah satu pihak bersengketa dipastikan akan selalu ada, baik berupa iming-iming imbalan materi maupun imbalan dukungan politik untuk peningkatan karier ke depan.

Pintu masuk kepentingan bisa melalui hubungan kekerabatan, pertemanan, maupun kontak langsung antara pihak bersengketa dengan anggota komisioner Bawaslu. Profesionalitas sangat dibutuhkan agar sengketa dapat selesai dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ketiga, keterbatasan waktu penyelesaian sengketa yang hanya 12 hari dapat mengakibatkan komisioner Bawaslu kurang cermat dan cendrung dituntut mengejar target. Sementara sengketa yang harus ditangani memiliki tingkat kerumitan yang berbeda-beda.

 

Untuk sengketa yang sederhana, waktu 12 hari mungkin cukup, tetapi untuk sengketa yang rumit yang membutuhkan verifikasi dokumen dan konfirmasi saksi lebih lanjut, maka waktu 12 hari tidaklah cukup.

Keempat, jumlah sengketa yang masuk terkadang banyak dalam kurun waktu bersamaan, sedangkan jumlah anggota komisioner Bawaslu hanya berjumlah 5 orang. Pada sisi lain jenis pekerjaan pengawasan pemilu yang harus dilakukan beragam.

Akibatnya penyelesaian sengketa pemilu tidak dapat ditangani secara maksimal, baik di tingkat mediasi maupun ajudikasi, sehingga menyebabkan banyaknya mediasi yang gagal mencapai kesepakatan, dan putusan ajudikasi yang berlanjut ke gugatan di PTUN.

Untuk mengatasi tantangan yang demikian, maka solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa pemilu ke depan perlu dibenahi sejak proses rekrutmen calon anggota Bawaslu.

Individu yang dipilih harus memenuhi kelayakan dari segi soft skill di bidang penyelesaian sengketa, misalnya dengan memasukkan syarat kemampuan komunikasi dan resolusi konflik dengan pengalaman penyelesaian sengketa yang dapat dibuktikan dari rekam jejaknya.  

Dari 5 orang anggota komisioner Bawaslu setidaknya ada 2 orang yang memiliki keterampilan mumpuni di bidang penyelesaian sengketa. Anggota komisioner yang sudah memiliki keahlian dalam penyelesaian sengketa diharapkan dapat menjabat minimal selama 2 priode, karena fungsi penyelesaian sengketa pemilu oleh Bawaslu sangat penting dan strategis. (*)

Penulis: Ahmad Zazali SH, MH
Praktisi Sosio-Legal dan Resolusi Konflik -Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center

Editor: P. Parlindungan
Tags :Sengketa PemiluBawasluKPUSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • KPK Tetapkan Suami Istri Tersangka Korupsi: Suami 2 Periode Jadi Bupati, Istri Anggota DPR Fraksi Partai NasDem

    KPK Tetapkan Suami Istri Tersangka Korupsi: Suami 2 Periode Jadi Bupati, Istri Anggota DPR Fraksi Partai NasDem

    Daerah •
    28/03/2023 ❘ 14:09 WIB
  • Giam, Kayu Langka Konon Jadi Bahan Membuat Kapal Layar Lancang Kuning Sultan Riau

    Giam, Kayu Langka Konon Jadi Bahan Membuat Kapal Layar Lancang Kuning Sultan Riau

    Umum •
    28/03/2023 ❘ 09:19 WIB
  • Polwan Cantik Ini Diperiksa Propam Dugaan Pamer Barang Mewah, Jabatannya Kasat Lantas

    Polwan Cantik Ini Diperiksa Propam Dugaan Pamer Barang Mewah, Jabatannya Kasat Lantas

    Hukrim •
    28/03/2023 ❘ 08:00 WIB
  • Fantastis! Kerugian Negara Tembus Rp 250 Miliar dalam Kasus Korupsi Cukai Rokok di Kepri

    Fantastis! Kerugian Negara Tembus Rp 250 Miliar dalam Kasus Korupsi Cukai Rokok di Kepri

    Nasional •
    28/03/2023 ❘ 07:50 WIB
  • Inilah 10 Negara yang Rakyatnya Paling Bahagia dan Paling Menderita di Dunia, Israel Masuk Nominasi Terbaik

    Inilah 10 Negara yang Rakyatnya Paling Bahagia dan Paling Menderita di Dunia, Israel Masuk Nominasi Terbaik

    Internasional •
    28/03/2023 ❘ 06:12 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan