Perda Kota Injil Manokwari Segera Direvisi, Ini Alasan Sang Bupati
SABANGMERAUKE NEWS, Papua Barat - Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil perlu dilakukan untuk mewujudkan moderasi dalam beragama.
"Kita kembalikan makna dan substansi Perda Kota Injil supaya tidak mendiskriminasikan umat beragama lain," kata Hermus Indou kepada awak media di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (25/3/2023).
Ia mengemukakan bahwa ada banyak pihak yang salah menerjemahkan Perda Kota Injil dan hal itu dapat mengganggu harmoni dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Manokwari.
Bupati menekankan bahwa ajaran Injil identik dengan kasih, yang wajib diterapkan dalam sikap dan perilaku untuk mewujudkan kerukunan dalam masyarakat dengan beragam suku, agama, ras, dan golongan.
"Perda Kota Injil juga identik dengan kabar baik. Maka, kita harus revisi perdanya," katanya.
Ia menyampaikan bahwa upaya revisi revisi Kota Injil sejalan dengan moto Kabupaten Manokwari, yakni Manokwari untuk semua dan semua untuk Manokwari.
Bupati akan mengundang berbagai elemen dalam masyarakat untuk berdiskusi sebelum pemerintah kabupaten menyampaikan usul revisi perda ke lembaga legislatif.
Dia mengatakan, pemerintah daerah berupaya memastikan Perda Kota Injil tidak membatasi ruang gerak umat beragama lain di Kabupaten Manokwari.
"Injil tidak boleh diterjemahkan secara parsial kemudian menimbulkan kegaduhan di daerah kita," kata Hermus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari Baharuddin Sabollah mendukung upaya pemerintah daerah merevisi Perda Kota Injil untuk menjaga kerukunan antar-umat beragama.
"MUI menjunjung tinggi nilai toleransi, tentunya apa yang dilakukan pemerintah MUI mendukung," kata dia.
Sebagai anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Baharuddin mendorong pemerintah daerah melibatkan tokoh agama dalam kegiatan edukasi yang ditujukan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar-umat beragama.
"Saya rasa kerukunan beragama di Manokwari tidak perlu diragukan, dan pemerintah harus memberikan dukungan anggaran ke FKUB supaya sosialisasi bisa kita rutinkan lagi," kata dia.
Penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Organisasi masyarakat Parjal Papua Barat menilai penetapan perda tersebut cacat hukum karena tidak melewati tahapan sosialisasi dan uji publik.
Penerapan peraturan daerah tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan diskriminasi terhadap umat beragama lain dan memicu gesekan antar-umat beragama. (*)