Ngeri! Kasus Ini yang Bikin Batas Usia Seks Legal di Jepang Naik Menjadi 16 Tahun
SABANGMERAUKE NEWS - Jepang akhirnya menaikkan usia legal melakukan hubungan seks di negaranya. Dari yang sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun.
Batas usia itu sudah seabad tak pernah diubah. Lantas apa yang mendasari keputusan Jepang?
Pemicunya adalah kasus permekosaan yang marak terjadi di negeri sushi tersebut. Salah satunya dilakukan seorang ayah kepada putrinya pada 2019 lalu. Sang ayah sempat dibebaskan dari hukum, padahal berulang kali memperkosa putrinya.
Menurut laporan TheGuardian dikutip Sabtu (25/2/2023), cabang pengadilan distrik Nagoya membebaskan si ayah, dengan mengatakan tidak ada bukti pasti bahwa putrinya tidak dapat melawan, meskipun putrinya mengaku tidak menyetujui hubungan seks tersebut.
Meski begitu, belakangan pengadilan yang lebih tinggi kemudian membatalkan keputusan tersebut dan menghukum pria itu 10 tahun penjara.
Selain itu, jumlah pelanggaran seks di Jepang telah melonjak tajam, dengan kasus pemaksaan hubungan seksual naik 19,3 persen menjadi 1.656 pada 2022, menurut data pemerintah. Jumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan kekerasan atau ancaman juga naik 9,9 persen menjadi 4.708 kasus.
Petisi online menuntut kenaikan usia legal seks
Pada 2020, muncul petisi online yang mendesak kenaikan usia legal berbunyi kekhawatiran predator seks pada anak di bawah umur.
"Bayangkan saat Anda berusia 13 tahun. Bagaimana jika anak Anda berusia 13 tahun? Pikirkan saudara laki-laki dan perempuan Anda yang berusia 13 tahun. Bisakah anak berusia 13 tahun memutuskan iya atau tidak untuk aktivitas seksual?" demikian bunyi petisi tersebut.
Usia legal diartikan sebagai konsep seseorang sudah memiliki pemahaman yang cukup untuk menentukan konsen, termasuk dalam aktivitas seksual. Polemiknya, banyak pihak tidak setuju anak 13 tahun sudah cukup umur memahami konteks semacam itu.
Maka dari itu, Kementerian Hukum di Jepang merombak perundang-undangan usia legal dengan maksud usia anak di bawah umur bisa terlindungi. Perubahan usia legal ini juga ditujukan agar tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi sewenang-wenang pada mereka yang melakukan seks dengan anak di bawah umur berdalih 'konsen'.
Di sisi lain, rancangan perubahan usia legal juga memperluas definisi soal kejahatan seks.
Pelaku nantinya tidak bisa lagi membuat korban bak berada di situasi serba sulit. Sulit untuk melawan secara fisik dan/atau psikologis terkait penyerangan seksual. (RE-01)