Reaksi Keras Sri Mulyani Saat 13 Ribu Pegawai Kementerian Keuangan Disebut Tak Laporkan Harta Kekayaan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Isu yang menyebut sebanyak 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan tidak melaporkan harta kekayaan mengemuka. Kabar tak sedap ini berhembus di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terhadap Cristalino David Ozora.
Meski demikian, isu tersebut langsung dibantah keras oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Melalui akun resmi instagramnya @smindrawati, Sri Mulyanj menyebut bahwa kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK. Di mana disebutkan, bahwa bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022)," terang Sri Mulyani, Minggu (26/2/2023).
Dalam catatan Sri Mulyani, wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
Pegawai yang tidak wajib melaporkan LHKPN wajib melaporkan harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelapor di internal Kemenkeu," ungkap Sri Mulyani.
Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Di mana, Tahun 2021 hanya satu orang yang tidak melengkapi dokumen.
Nah, kata Sri Mulyani, untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. "Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,"
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%," tandas Sri Mulyani. (*)