Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku Berani Jual Sabu Milik Teddy Minahasa Karena Punya Jendral
SABANGMERAUKE NEWS - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku tertarik menerima tawaran Linda Pujiastuti untuk menjual sabu karena barang haram itu dia ketahui milik seorang jenderal bintang dua.
Setelah mengetaui dari mana asal narkoba tersebut, Kasranto merasa lebih aman untuk menjual 1 kilogram sabu yang dia dapatkan dari Linda pada Juni 2022.
Hal ini diungkapkan Kasranto saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'Aman Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ucap Kasranto dalam persidangan.
Kala itu Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Namun, Linda tidak menyebutkan secara rinci siapa sosok jenderal yang menjual sabu kepadanya.
Linda juga menawarkan kepada Kasranto untuk menjual sabu tersebut. Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya.
"Saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," ujarnya.
Kasranto yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru langsung meminta eks anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat 1 kilogram tersebut.
Dia meminta Janto datang ke Mapolsek Kalibaru. Atas dasar tersebut, Janto menjual 1 kilogram sabu kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yakni Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.
"Saya sisihkan Rp 400 juta, yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 saya buka saya tanya ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa?' (katanya) 'saya ambil Rp 20 aja komandan'," sebut Kasranto.
Kemudian dia menyerahkan uang penjualan sabu sebesar Rp 400 juta kepada Linda Pujiastuti. Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RE-01)