Selain Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Bayar ERP
SABANGMERAUKE NEWS - Rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) tak selamanya disambut baik. Belum lama ini, komunitas pengemudi ojek online atau ojol berunjuk rasa penolakan sistem jalan berbayar itu.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menemui massa dan kemudian menjanjikan bahwa ojek online tidak akan dikenakan aturan jalan berbayar atau ERP.
“Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 tahun 2019, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum,” kata Syafrin di depan seluruh massa aksi beberapa waktu lalu.
Ia menilai, ojol atau kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan sewa umum termasuk dalam transportasi umum.
“Oleh sebab itu maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan,” imbuh Syafrin.
Mengacu dari draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta, sebenarnya hanya ada tujuh jenis moda transportasi yang dibebaskan melintas di kawasan jalan ERP.
Berikut daftar moda transportasi bebas ERP mengacu pada Pasal 15 PL2SE.
-Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum pelat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam
sepeda listrik;
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran.
Terbitnya rencana aturan jalan berbayar ini diusulkan setelah melihat kondisi kemacetan Jakarta yang tak kunjung membaik meski sudah menerapkan aturan ganjil genap.
Adapun, nantinya aturan jalan berbayar ini akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol dengan usulan tarif bervariasi mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu. (RE-01)