Pengangguran di Batam Ini Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Dapat Keuntungan Hingga Rp 4,5 Juta Per Hari
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau menjadi tersangka atas kasus pemalsuan setifikat vaksin Covid-19. Pria berinisial DW (36) ini tidak bekerja sendirian. saat ini Polda Kepri sedang mendalami kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, DW bekerja dengan sindikat.
"Kasus ini rangkaian sindikat dan tak dikerjakan sendirian, kami masih melakukan pendalaman," ujar Nasriadi, Kamis (16/2/2023).
Dalam penjelasnnya, tersangka mengakses situs P-Care BPJS secara ilegal dan bisa menerobos akses login tanpa id dan password.
"Kemudian dengan cara itu pelaku mempu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin," kata dia.
Dalam aksinya, perlaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per sertifikat. Dalam sehari, ia mampu menerbitkan sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin palsu
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani menambahkan, DW merupakan pengangguran. Ia diketahui sempat pekerja sebagai welder pada sebuah perusahaan galangan di Batam.
"Dia (tersangka) ini tak ada kaitannya dengan kesehatan, ia tak memiliki pekerjaan saat ini," kata Anjar.
Lebih lanjut, Anjar mengatakan bahwa pelaku tersebut memiliki keahlian sehingga dapat mengakses aplikasi milik pemerintah tersebut. Aksinya pun dilakukan bersama rekan-rekannya.
Dalam kasus ini, DW dikenakan Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik. (RE-01)