Rusak dan Ancam Pengendara Mobil Honda Brio, GR Ditetapkan Sebagai Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS - Merusak hingga ancaman kekerasan ke penumpang mobil Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, GR (24) pengendara mobil Toyota Fortuner ditetapkan sebagai tersangka
GR merusak mobil Honda Brio tersebut pada Minggu, (12/2/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya menjerat GR dengan dua pasal KUHP.
"Kami menetapkan perbuatan tersangka dengan Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade, Senin (13/2/2023) malam.
Ade menjelaskan GR diduga merusak mobil milik korban berinisial AW dengan menggunakan senjata replika dan pedang anggar. Menurutnya, tindakan GR juga masuk perbuatan ancaman dengan kekerasan.
"Korban AW dan saksi H merasa terancam, kemudian mengunci mobil," ujarnya.
Ade mengatakan tersangka GR saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, GR terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, GR meminta maaf atas perbuatannya yang merusak mobil Brio dan mengancam korban berinisial AW dan H saat berpapasan di Senopati.
GR diduga merusak mobil AW serta mengancam yang bersangkutan menggunakan pistol replika dan pedang. Pria berusia 24 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi," kata GR.
GR juga meminta maaf kepada keluarganya hingga rekan-rekannya yang terdampak akibat perbuatan sembrononya tersebut.
"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," ujarnya. (RE-01)