Polres Kepulauan Meranti Amankan 12 PMI Ilegal Asal NTB dan NTT
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang – Personil Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti mengamankan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga akan berangkat ke Malaysia secara ilegal, Kamis (9/2/2023) lalu.
Hal tersebut terungkap saat pers release yang disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, Jumat (10/2/2023) di Mapolres Kepulauan Meranti.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan PMI (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Hargono beserta Kabid Tenaga Kerja Siska, dan perwakilan Danposal Selatpanjang.
Disampaikan Kapolres Andi, kronologis pengamanan para PMI tersebut berawal saat anggota Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat yang menemukan speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.
“Menanggapi informasi tersebut Kapolsek Rangsang Barat beserta anggota langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP didapati speed boat SB METRO 2 dengan mesin 40 PK sebanyak 2 unit yang sudah ditarik ke tepi perairan desa Lemang oleh masyarakat.
Kapolsek Rangsang Barat kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti, yang kemudian datang ke TKP.
Di sana aparat menemukan beberapa KTP dan paspor serta tas. Temuan tersebut menjadi petunjuk untuk tim gabungan polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa itu karena diduga speed boat tersebut digunakan untuk mengantarkan WNI ke negara Malaysia secara Ilegal.
“Saat kapal diamankan ke tepian, tidak ada satu orangpun, yang hanya didasarkan adalah dokumen tersebut yang seperti disampaikan tadi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (9/2/2023) temuan itu kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi dengan berkoordinasi dengan BP3MI Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama kemudian didapati informasi adanya PMI yang tertahan di Selatpanjang sebanyak 12 orang.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim gabungan mengamankan para PMI tersebut.
Diketahui pula kapal yang diamankan tersebut tadinya akan digunakan para PKI tersebut untuk berangkat. Hanya saja kapal tersebut tenggelam karena mengalami kerusakan akibat menabrak kumbang jaring nelayan di sekitar perairan Lemang.
“BAP yang kami dapatkan sementara pekerja migran Indonesia ini berasal dari NTT maupun NTB yang akan diberangkatkan Malaysia untuk bekerja di sana,” ujarnya.
Saat ini dijelaskan Kapolres Andi, proses penyelidikan masih berlangsung terhadap perkara ini.
Sementara itu Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu menyampaikan apresiasi kepada aparat polres Kepulauan Meranti yang telah melakukan berbagai tindakan terhadap temuan tersebut.
Dirinya juga menegaskan bahwa ke 12 orang yang telah diamankan dan dihadirkan saat itu merupakan korban dari oknum yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari memberangkatkan WNI ke Malaysia.
“Ke 12 orang ini menjadi korban penempatan Ilegal, kami berharap kepolisian dan unsur terkait lainnya terus mencari calo atau oknum pelaku penempatan Ilegal ini,” ujarnya.
Dijelaskannya ini merupakan kasus kedua temuan PMI yang akan berangkat secara Ilegal dari Kepulauan Meranti.
Fanny menjelaskan pihaknya tengah melakukan pendataan dan pengurusan untuk melakukan pemulangan PMI itu ke daerah asal. Bahkan Pada sore itu sekitar 8 dari 12 orang PMI itu langsung diberangkatkan ke Pekanbaru.
“Sesuai dengan fungsi kami, kita fasilitasi untuk Kepulauan ke daerah asal dengan terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten maupun kantor pelayanan kami yang sedang di provinsi khususnya di Nusa Tenggara Barat. Karena 8 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan 4 lainnya dari Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
Dirinya berharap melalui kejadian ini sinergitas bersama stakeholder terkait tetap terjalin dengan baik dalam penanganan PMI yang akan berangkat. Dirinya juga berharap tersangka utama dari kasus ini segera ditemukan dan diproses secara hukum
“Karena ini telah menjadi rutinitas para oknum calo-calo yang secara hukum telah melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran ke luar negeri.” Pungkasnya.
Dari informasi yang diterima dari para PMI tersebut, jumlah uang yang mereka bayarkan untuk berangkat kepada calo untuk berangkat bervariasi, mulai dari 3 hingga 12 juta per orangnya.
Calo tersebut diduga merupakan warga Selatpanjang dan sedang dialami oleh pihak Polres Kepulauan Meranti. (R-01)