Pertamina Dituduh Cari Untung Banyak di Tahun Baru 2023, Masyarakat Jadi Korban
SABANGMERAUKE NEWS - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuduh Pertamina telah merampas hak konsumen BBM. Menurutnya, masyarakat bisa menikmati harga lebih murah per 1 Januari 2023 jika perusahaan pelat merah itu konsekuen mengacu pada Keputusan Menteri SDM Nomor 62 K Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum dan minyak solar di SPBU. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penentuan harga BBM umum merupakan hak penuh badan usaha, dalam hal ini Pertamina. Pemerintah tidak boleh ikut campur alias intervensi apa pun.
Menurut Yusri, seharusnya Menteri BUMN Erick Tohir dengan Dirut Pertamina Nicke Widyati serta Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengumumkannya pada detik-detik pergantian tahun 2022 ke tahun 2023, sehingga konsumen sudah bisa menikmatinya mulai 1 Januari 2023.
“Jangan-jangan penurunan harga BBM non subsidi ini mau dipolitisir oleh Erick Tohir sehingga ditunda dari waktu seharusnya?” kata Yusri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Pertamina selayaknya taat aturan atau mencontoh kebijakan PT Vivo Energy Indonesia yang menyalurkan BBM Vivo, sudah memberlakukan harga baru yang lebih murah terhitung 1 Januari 2023. Tapi, kata Yusri, tampaknya Pertamina terkesan sengaja ingin mengeruk uang konsumen BBM umum sebanyak mungkin di hari tahun baru hingga keesokannya.
“Jutaan kendaraan bermotor yang hilir mudik menggunakan BBM umum produk Pertamina untuk menikmati liburan tahun baru 2023, sejak 1 hingga 2 Januari 2023 bisa jadi adalah korban kebijakan Pertamina,” katanya.
Baru pada 3 Januari 2023 pada jam 14.00 WIB Pertamina mulai memberlakukan harga penyesuaian di seluruh SPBU-nya. Padahal, dalam aturan Kepmen ESDM sudah ditetapkan formula perhitungan harga eceran semua jenis BBM di SPBU lazimnya diberlakukan mulai setiap tanggal 1 dan bukan 3.
Pihaknya menduga kuat, selama dua hari di awal tahun 2023 Pertamina telah merampas hak konsumen BBM umum bisa mencapai triliunan rupiah, yaitu hasil dari selisih harga dikalikan total volume BBM yang digunakan konsumen selama dua hari tersebut.
“Saya dengan saudara-saudara saya dan masyarakat lainnya di seluruh Indonesia menjadi korban dari kebijakan Pertamina, harusnya Yayasan lembaga Konsumen RI bersuara soal ini,” katanya.
Dasar Penghitungan Harga BBM
Adapun dasar penghitungan harga seharusnya diberlakukan pada 1 Januari 2023, adalah berdasarkan rata-rata harga Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus Gasoline Ron 92 mana yang lebih rendah. Serta, rata-rata nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah terhitung mulai dua bulan sebelumnya.
Menurutnya, kedua parameter rata-rata MOPS atau Argus Gasolin 92 per barel dan rata-rata nilai tukar untuk periode mulai tanggal 25 Oktober hingga 24 Desember 2022. Hasil perhitungan rata-rata tersebut kemudian ditambahkan konstanta, Rp 1.8 ribu atau Rp 2 ribu tergantung nilai Ron, per liter plus margin dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan PPN.
Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Di dalam biaya distribusi tersebut sudah termasuk biaya transportasi, overhead, biaya operasi dan fee penyalur, serta iuran BPH Migas. Adapun konsumen BBM umum itu adalah pengguna BBM jenis Pertamax 92, Pertamax Turbo98, Dexlite dan Pertamina Dex.
Per Selasa (2/1/2023) Pertamina kemudian mematok harga Pertamax turun menjadi Rp 12.800 per liter, sebelumnya dipatok seharga Rp 13.900 per liter. Selain Pertamax, Pertamina menurunkan harga Pertamax Turbo dari Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.050 per liter.
Harga Dexlite juga turun jadi Rp 16.150 per liter dari sebelumnya Rp 18.300 per liter, serta harga Pertamina Dex jadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800 per liter. (RE-02)