Kasus Munir Naik Lagi, Komnas HAM Libatkan Pihak Eksternal di Tim Ad Hoc
SABANGMERAUKE NEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tawaran kepada Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) masuk ke dalam tim ad hoc kasus kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Belakangan Komnas HAM memang tengah membuka opsi pihak eksternal untuk bergabung dalam tim ad hoc tersebut.
Anggota KASUM, Andi Rizaldi Muhammad, menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan sejumlah nama untuk dimasukkan ke dalam tim ad hoc. Saat ini, kata Andi, komitenya masih melakukan profiling terhadap nama-nama yang akan diajukan.
“Sementara ini belum (ada nama), masih kami diskusikan secara internal,” kata Andi pada Sabtu (24/12/2022)
Andi berujar, Komnas HAM tidak menentukan kriteria dan batasan jumlah nama yang diajukan. Namun yang pasti, kata Andi, komitenya akan memilih masyarakat sipil yang punya rekam jejak baik dalam perjuangan HAM.
Menurut Andi, tim ad hoc tersebut direncanakan memiliki masa kerja selama enam bulan, terhitung mulai Januari 2023. “Namun akan ada perpanjangan waktu masa kerja bila memang diperlukan,” kata dia.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan pihaknya akan menunggu hingga 6 Januari 2023 soal batas pengajuan nama tim ad hoc dari KASUM. Sebab, kata dia, tim ad hoc tersebut rencananya diresmikan pada rapat paripurna Komnas HAM mendatang.
“Tanggal 10 Januari akan ditetapkan di paripurna,” kata Hari, Kamis (22/12/2022).
Menurut Hari, tim ad hoc kasus Munir rencananya diisi sekitar sepuluh orang. Terdiri atas empat orang komisioner Komnas HAM dan tiga staf Komnas HAM yang pernah terlibat tim ad hoc sebelumnya. “Sementara untuk pihak eksternal kita akan jatah dua hingga tiga orang,” katanya.
Hari juga mengkonfirmasi tim ad hoc kasus Munir ini dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Sementara empat komisioner yang lainnya akan diisi oleh Uli Parulian Sihombing, Anis Hidayah, dan dirinya sendiri.
“Kami sudah rapatkan dan untuk kasus Munir akan diisi empat orang komisioner tersebut. Sementara komisioner lain nanti akan ditugaskan untuk penyelidikan kasus yang lain,” ucapnya
Sementara itu, istri mendiang Munir, Suciwati memuji rencana pembentukan tim ad hoc oleh Komnas HAM. Dia menyebut hal ini sebagai langkah yang progresif penuntasan kasus yang merenggut nyawa suaminya.
“Kalau dulu kan hanya janji-janji, bahkan ada komisioner yang bilang akan menyelesaikan kasus Munir. Tapi, kalau sekarang masih di awal sudah ada pembentukan tim ad hoc,” kata Suciwati di kantor Komnas HAM, Rabu 21 Desember 2022. (RE-02)