Naik Dibanding Pemilu 2019, Segini Honor PPK dan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Ada Asuransi Kecelakaan Kerja
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai hari ini, Selasa (15/11/2022) hingga 1 Januari mendatang. Untuk wilayah Provinsi Riau dibutuhkan sebanyak 860 orang anggota PPK yang akan menjadi badan adhoc dalam pemilu 2024 mendatang.
Nah, sebelum memutuskan mendaftar, perlu diketahui berapakah gaji anggota PPK. Berapa ya?
Aturan terkait honor PPK dan Badan Adhoc Pemilu 2024 ditetapkan dalam surat Kementerian Keuangan bernomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
BERITA TERKAIT: Ayo Mendaftar! KPU Riau Butuh 860 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan, Ini Link Pendaftarannya
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran honor bagi Ketua PPK untuk pemilu 2024 senilai Rp 2.500.000 per bulan. Angka ini meningkat dari honor Ketua PPK pada pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp1.850.000,
Sementara itu, anggota PPK akan menerima honor sebesar Rp 2.200.000, naik dari pemilu 2019 yang hanya mendapat honor Rp1.600.000.
Besaran honor Badan Ad Hoc lain juga mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
Misalnya, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diberi honor Rp 1.500.000. Naik dibandingkan pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp 900.000.
Anggota PPS yang pada Pemilu 2019 diberi honor sebesar Rp 800.000, mulai tahun 2022 ini akan diberi honor Rp 1.300.000.
Sementara Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) akan diberi honor Rp 1.000.000. Sebelumnya hanya mendapat Rp 800.000 pada Pemilu 2019
Asuransi Anggota Badan Ad Hoc
Selain kenaikan honor Badan Adhoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kejadian pada Pemilu 2019 lalu. Sebagai refleksi, pada pemungutan suara 2019 lalu sebanyak 894 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia se-Indonesia.
Di tahun ini, santunan bagi yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp36 juta per orang. Untuk yang cacat permanen Rp 3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman diberikan sebesar Rp10.000.000 per orang yang diberikan kepada badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. (CR5)