Menag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal 2022, Boleh Bangun Tenda di Luar Gereja Asal Izin Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia boleh menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama tapi berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Anna.
Sementara Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menyebut Surat Edaran Nomor 15 tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022, serta mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya. (RE-01)