Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Life Mulai Hari Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) merupakan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.
Namun, perizinan Wanaartha Life dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan ini berlaku mulai hari ini, Senin (5/12/2022).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).
"Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha," kata Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).
OJK sendiri selama ini telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam. Termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
"Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," jelasnya. (R-03)