Daftar Lengkap UMP 2023, Terendah Jawa Tengah Rp 1,9 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setiap provinsi mengalami kenaikan UMP yang berbeda-beda.
Berdasarkan data UMP 2023 yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan tertinggi mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476. Sementara, Provinsi Papua Barat kenaikannya terendah sebesar 2,6 persen menjadi RpRp3.282.000.
Penetapan UMP 2022 berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, di antaranya:
(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendidikan;
b. kompetensi; dan/atau
c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.
(4) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Berikut daftar lengkap provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023:
1. Aceh Rp3.413.666,00, naik 7,81 persen
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93, naik 7,45 persen
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00, naik 9,15 persen
4. Riau Rp3.191.662,53, naik 8,61 persen
5. Jambi, Rp2.943.033,08, naik 9,04 persen
6. Sumatera Selatan Rp3.404.177,24, naik 8,26 persen
7. Bengkulu Rp2.418.280,00, naik 8,05 persen
8. Lampung Rp2.633.284,59, naik 7,90 persen
9. Bangka Belitung Rp3.498.479,00, naik 7,15 persen
10. Kepulauan Riau Rp3.279.194,00, naik 7,51 persen
11. DKI Jakarta Rp4.901.798,00, naik 5,60 persen
12. Jawa Barat Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen
13. Jawa Tengah Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen
14. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen
15. Jawa Timur Rp2.040.244,30, naik 7,86 persen
16. Banten Rp2.661.280,11, naik 6,40 persen
17. Bali Rp2.713.672,28, naik 7,81 persen
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.371.407,00, naik 7,44 persen
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00, naik 7,54 persen
20. Kalimantan Barat Rp2.608.601,75, naik 7,16 persen
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013,00, naik 8,85 persen
22. Kalimantan Selatan Rp3.149.977,65, naik 8,38 persen
23. Kalimantan Timur Rp3.201.396,04, naik 6,20 persen
24. Kalimantan Utara Rp3.251.702,67, naik 7,79 persen
25. Sulawesi Utara Rp3.485.000,00, naik 5,26 persen
26. Sulawesi Tengah Rp2.599.456,00, naik 8,73 persen
27. Sulawesi Selatan Rp3.385.145,00, naik 6,93 persen
28. Sulawesi Tenggara Rp2.758.984,54, naik 7,10 persen
29. Gorontalo Rp2.989.350,00, naik 6,74 persen
30. Sulawesi Barat Rp2.871.794,82, naik 7,20 persen
31. Maluku Rp2.812.827,66, naik 7,39 persen
32. Maluku Utara Rp2.976.720,00, naik 4,00 persen
33. Papua Rp3.864.696,00, naik 8,50 persen
34. Papua Barat Rp3.282.000, naik 2,6 persen. (R-03)