Berkonflik dengan Masyarakat, Lahan PT Duta Swakarya Indah Tak Miliki Hak Guna Usaha
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - DPRD Riau melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPN dan Dinas Perkebunan di ruang rapat Komisi II DPRD Riau, Senin (5/12/2022).
Rapat ini lantaran masih berlangsungnya konflik lahan antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dengan masyarakat di sembilan desa di tiga kecamatan di Siak.
Sekretaris Komisi II, Zulfi Mursal mengatakan, lahan yang kelola PT DSI seluas 13.532 hektar menjadi objek konflik yang tak berkesudahan karena berulang kali dikeluarkan izin yang berbeda-beda penentuan luas lahannya.
"Izin pelepasan berdasarkan SK Menteri kehutanan tahun 1998 seluas 13.532 hektar. Tapi ini tidak diusahakan sekian tahun, jadi ini tidak berlaku lagi," ujar Zulfi.
Setelah lama terbengkalai, PT DSI kembali mendapat pengesahan lahan melalui Izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh pemerintah kabupaten Siak pada 2006 dan 2008 seluas 8000 hektar.
Luas lahan yang menyusut ini kemudian diberikan kepada masyarakat dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini kemudian ditolak oleh PT DSI yang mengklaim seluruh lahan berdasarkan SK Menteri kehutanan tahun 1998.
"Izin lokasi oleh Bupati Siak tahun 2006 dan IUP tahun 2008 seluas 8000 hektar. Ini kan artinya ada sisa 5.532 Hektar. Saat ini sedang proses dikembalikan ke masyarakat dalam program TORA," jelas Legislator Dapil Siak Pelalawan ini.
Tak hanya berkonflik dengan masyarakat, PT DSI ternyata tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Sampai saat ini mereka belum memiliki HGU, tapi mereka mengklaim ini berdasarkan IUP. Sementara HGU-nya katanya sedang diusahakan," ujarnya.
Zulfi menyebut, Komisi II akan memanggil pihak perusahaan dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tahunan ini yang bahkan menjadi anekdot di pemerintah daerah Siak sebagai Dilema Seluruh Instansi (DSI).
"Kita akan undang perwakilan masyarakat dan pihak PT DSI. Kita tidak akan klaim ini menjadi milik perusahaan atau masyarakat, kita akan cari solusi," ungkap Zulfi.
Terkait ketiadaan HGU milik PT DSI, Zulfi menyebut akan meneruskan hal ini kepada pemerintah pusat.
"Regulasi ini akan kita tanyakan ke instansi pusat. Kita ingin perusahaan bisa berusaha di tempat kita, masyarakat pun tidak terganggu," pungkas Zulfi. (cr5)