UMP Riau Naik Jadi Rp 3.191.662, Terlempar dari 10 Besar Nasional
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Rp 3.191.662. Jumlah ini naik 8,6 persen dibanding UMP Riau 2022 yakni Rp 2.938.564. Angka ini masih berada di bawah angka prediksi kenaikan maksimal 10 persen sebesar.
Gubernur Riau, Syamsuar menyebut kenaikan memang tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan prediksi tersebut karena masih akan dilakukan penyesuaian di tingkat kabupaten/ kota melalui upah minimum kabupaten/ kota (UMK).
"Kenaikan ini tidak terlalu tinggi. Sebab nanti ada UMK lagi, itu lah yang jadi standar upah buruh," kata Syamsuar, Senin (28/11/2022).
Syamsuar berharap, Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/ kota dapat menyerap aspirasi buruh dan pengusaha sehingga tidak menimbulkan kisruh di grassroot.
"Teman-teman di kabupaten/ kota nanti perlu menyesuaikan melalui dewan pengupahan agar menyenangkan semua pihak baik perusahaan maupun buruh," ungkap Syamsuar.
Melalui aturan pengupahan terbaru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan konsep tersebut upah buruh diprediksi mengalami kenaikan maksimal hingga 10 persen.
Diketahui hari ini merupakan hari terakhir bagi kabupaten untuk mengumumkan UMP-nya. Sejauh ini beberapa kabupaten sudah mengumukan kenaikan UMP-nya termasuk DKI Jakarta yang masih menjadi Provinsi dengan UMP tertinggi. Sementara Riau, berdasarkan ketetapan UMP tersebut berada di luar sepuluh besar UMP se Indonesia baik yang sudah ditetapkan maupun berdasarkan prediksi maksimal sepuluh persen.
10 Besar UMP terbesar di Indonesia :
1. DKI Jakarta Rp 4.900.798 (Sudah Ditetapkan)
2. Papua: Rp 3.918.125 (prediksi kenaikan maks 10 persen)
3. Bangka Belitung Rp3.498.479 (sudah ditetapkan)
4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (sudah ditetapkan)
5. Sulawesi Selatan Rp3.482.463 (prediksi kenaikan maks 10 persen)
6. Aceh 3.413.666.(sudah ditetapkan).
7. Papua Barat Rp3.282.000 (sudah ditetapkan)
8. Kalimantan Utara Rp 3.251.702 (sudah ditetapkan)
9. Kalimantan Timur Rp 3.201.396 (sudah ditetapkan)
10.Kepulauan Riau Rp3.192.322 (sudah ditetapkan). (cr5)