Utang Indonesia Tembus Rp 7.496 Triliun, Segini Rinciannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Posisi utang pemerintah saat ini tembus Rp 7.496,7 triliun per 31 Oktober, dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 38,36%.
Kendati demikian, Kemenkeu menyebut rasio utang terhadap PDB yang sebesar 38,36% di Oktober 2022 tersebut telah menurun dari periode yang sama di tahun lalu yang sebesar 39,96%.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditetapkan batas rasio utang pemerintah yakni 60% terhadap PDB. Oleh karena itu, Kemenkeu mengklaim posisi utang Indonesia saat ini masih dalam batas wajar.
"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kemenkeu, dikutip Senin (28/11/2022).
Adapun posisi utang Indonesia per 31 Oktober 2022 bertambah Rp 76,23 triliun dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.420,47 triliun.
Secara rinci, berdasarkan buku APBN Kita edisi November 2022, utang pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni 88,97% berupa surat berharga negara (SBN) dan 11,03% berupa pinjaman.
Dalam angka, SBN hingga 31 Oktober 2022 sebesar Rp 6.670,13 triliun, dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.271,95 triliun, yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.278,26 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 993,69 triliun.
Serta SBN dalam bentuk valuta asing (valas) atau berdenominasi dolar AS sebesar Rp 1.398,18 triliun, yang terdiri dari SUN sebesar Rp 1.052,34 triliun dan SBSN Rp 345,84 triliun.
Kemenkeu menjelaskan, kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan BI, sedangkan kepemilikan asing di SBN terus menurun.
"Sejak 2019 yang mencapai 38,57%, menjadi 19,05% di akhir 2021, serta per 14 November 2022 menjadi 14%," tulisnya.
Sementara jumlah utang yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 826,57 triliun, dengan rincian pinjaman dalam negeri Rp 16,55 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 810,02 triliun.
Adapun untuk pinjaman luar negeri, perinciannya yakni pinjaman bilateral sebesar Rp 263,94 triliun, multirateral sebesar Rp 499,84 triliun, serta comercial banks sebesar Rp 46,25 triliun.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati."
"Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang, pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN, yang direncanakan bersama DPR, disetujui dan dimonitor oleh DPR, serta diperiksa dan diaudit oleh BPK," tulis Kemenkeu. (R-03)