Gadaikan STNK Curian, Dua Orang Pria Diamankan Polres Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat menggadaikan STNK hasil curiannya.
Tidak sampai 24 jam polisi berhasil meringkus kedua pelaku pada Selasa,(15/11/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Kamis (17/11/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial AY (28) dan S alias Usup (27).
Keduanya diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan setelah menerima laporan korban, Devi Ratnasari," jelas Juliandi.
Peristiwa itu dialami korban pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Pencurian itu diketahui korban ketika terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi.
"Saat itu, korban melihat pintu kamar yang awalnya terkunci, sudah dalam keadaan terbuka.
Awalnya korban tidak menaruh curiga dan menuju kamar mandi, namun korban juga melihat pintu belakang rumah miliknya dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga dengan keadaan itu, korban langsung kembali ke kamar untuk mengecek barang-barang miliknya," jelasnya.
Barang yang berhasil dicuri pelaku adalah 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sekitar Rp 10 juta, 1 lembar E-KTP, ATM dan STNK sepedamotor atas nama Ira Ardina dengan Nopol BK 2944 YBN sudah tidak ada lagi.
Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp 1 juta di dalam kantong plastik, 1 unit Handphone Oppo A37 yang hilang dari dalam tas milik korban yang saat itu diletakkan di atas tempat tidur tepat di samping korban yang saat itu sedang tertidur.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Mapolsek Panipahan.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps Kanit Reskrim Aipda Sahman Manurung untuk melakukan penyelidikan.
Dan tidak berapa lama, Ps Kanit mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang meminjam uang kepada saksi Sirum, sebesar Rp 500 ribu, dengan jaminan STNK sepeda motor atas nama Ira Ardina.
Mendapatkan informasi tersebut lalu Team opsnal langsung menemui saksi, ternyata benar bahwa STNK adalah salah satu barang milik korban yang telah hilang, dan dari keterangan saksi juga bahwa yang meminjam uang kepada saksi dengan jaminan STNK Sepeda motor adalah saudara Afri Yanto alias Afri.
Sekira pukul 18:00 WIB, team berhasil mengamankan saudara Afri Yanto alias Afri di Jl.Bhakti Gg.Kubu Kep.Panipahan Darat. Dari tersangka ini di temukan uang sebesar Rp 50 ribu, yang mana uang tersebut merupakan sisa dari hasil pembagian pencurian, lalu tersangka menerangkan telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan satu orang temanya yang bernama S alias Usup.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku S alias Usup dan berhasil diamankan di Jln Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai.
Dimana dari tersangka ini disita barang bukti berupa 1 helai celana jeans panjang warna biru dongker yang mana celana tersebut merupakan barang yang dibeli oleh tersangka dari uang hasil pencurian.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana.