SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Kalahkan Menteri LHK dan Dirjen Gakkum Soal Kebun Sawit 1.200 Hektar di TNTN: Kalau Peduli Hutan Harusnya Segera Lakukan Putusan!

Raya Desmawanto 17/11/2022  ❘  17:15 WIB • Umum
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Kalahkan Menteri LHK dan Dirjen Gakkum Soal Kebun Sawit 1.200 Hektar di TNTN: Kalau Peduli Hutan Harusnya Segera Lakukan Putusan!

Sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri LHK dkk di kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Yayasan Riau Madani meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk patuh terhadap putusan PTUN Pekanbaru terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare  di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Menteri Siti diminta legowo untuk melaksanakan putusan PTUN sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian dalam penyelamatan hutan yang sudah rusak parah.

"Kalau memang masih memiliki kepedulian dan tanggung jawab dalam menyelamatkan hutan, maka seharusnya putusan PTUN tersebut segera dilakukan. Kami kira itu adalah sikap gentlement dari seorang pimpinan lembaga. Apalagi, hakim sudah menetapkan putusannya secara terang benderang," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (C) Surya Darma SAg, SH, MH, Kamis (17/11/2022).

Surya Darma menyatakan, meski masih tersedia upaya hukum melakukan banding, namun sikap untuk menerima putusan PTUN adalah pilihan yang paling bijak. Hal ini menurut Surya akan menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah (KLHK) sebagai otoritas (leading sector) terdepan penyelamatan hutan yang tersisa.

"Karena kami mendengar kalau Ibu Menteri selalu menyatakan komit menahan laju deforestasi hutan. Nah, ini momentum yang tepat untuk membuktikan kampanye itu. Mumpung KTT Perubahan Iklim COP27 dan KTT G20 baru saja selesai. Ini pertaruhan marwah institusi kementerian untuk menunjukkan konsistensi antara ucapan dengan tindakan," tegas Surya Darma.

BERITA TERKAIT:  In Dubio Pro Natura, Doktrin Hukum yang Dipakai Hakim PTUN Pekanbaru Seret Tanggung Jawab Menteri LHK dalam Kasus 1.200 Hektar Kebun Sawit di TNTN

Sebelumnya diwartakan, Yayasan Riau Madani kembali mengalahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam gugatan tata usaha negara di PTUN Pekanbaru, Selasa (15/11/2022) lalu. 

Tak hanya mengalahkan Menteri LHK, Yayasan Riau Madani juga 'meng-KO-kan' Dirjen Penegakan Hukum KLHK dan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dalam perkara terbaru, terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau ini.

"Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis majelis hakim PTUN Pekanbaru dalam amar putusannya, Selasa pagi tadi.

Dalam perkara kualifikasi tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual ini, Yayasan Riau Madani menyeret Kepala Balai TNTN sebagai Tergugat I, Menteri LHK sebagai Tergugat II dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK sebagai Tergugat III. 

Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyebut para tergugat tidak melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam melakukan perlindungan, pengamanan dan pengelolaan TNTN. Padahal oleh negara, ketiga tergugat telah diberikan tanggung jawab dan tugas untuk itu sesuai kewenangannya.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan terdapat alat bukti yang kuat bahwa Menteri LHK dkk melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang konkret dalam melaksanakan perlindungan TNTN.

Surya Darma juga meminta Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK dan Kepala Balai TNTN untuk patuh pada putusan PTUN tersebut. Apalagi dalam putusan tersebut, majelis hakim secara tegas telah mewajibkan keduanya untuk melakukan penegakan hukum dan lingkungan berkaitan dengan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar di TNTN tersebut.

"Dirjen Gakkum sepatutnya patuh melaksanakan putusan PTUN ini.  Dulu pernah saya baca Gakkum menurunkan tim bersenjata laras panjang untuk menyegel pabrik kelapa sawit di Bengkalis. Nah, terhadap perambah hutan konservasi TNTN, harusnya hal itu juga dilakukan," sindir Surya Darma.

Jawab Bantahan PT Inti Indosawit Subur

Dalam perkara ini juga disebut-sebut kalau keberadaan kebun kelapa sawit pada lahan seluas 1.200 hektar di kawasan konservasi TNTN diduga dikelola oleh PT Inti Indosawit Subur.

Meski demikian, manajemen PT Inti Indosawit Subur telah membantah keras tudingan serius tersebut. Perusahaan yang terafiliasi dengan Asian Agri Grup ini menolak disebut sebagai pengelola kebun sawit.

"PT Inti Indosawit Subur tidak mengelola areal seluas 1.200 hektar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)," demikian pernyataan tertulis yang dikirimkan Manager Humas PT Inti Indosawit Subur, Ahmad Taufik, Kamis (17/11/2022).

"Korporasi PT Inti Indosawit Subur tidak melakukan pembangunan kelapa sawit pada areal tersebut (TNTN). Publikasi tersebut sangat merugikan perusahaan dan berdampak negatif terhadap operasional PT Inti Indosawit Makmur di mata para stakeholder perusahaan," tambah Ahmad Taufik.

Sepanjang persidangan, pengadilan sudah melakukan dua kali pemanggilan, namun manajemen PT Inti Indosawit Subur tak pernah hadir.

Menurut Surya Darma, bantahan PT Inti Indosawit Subur tersebut agak aneh. Soalnya, tanda-tanda pengelolaan kebun sawit dikelola profesional layaknya kebun korporasi saat jelas di lapangan. Dari kondisi tanaman dan infrastruktur pendukung kebun, sulit mencari alasan untuk mengelak.

"Dan untuk itu, Dirjen Gakkum KLHK maupun aparat hukum lainnya harus menelisik ke mana hasil panen TBS kelapa sawit tersebut dikirim. Lacak saja ke pabrik kelapa sawit (PKS) mana TBS diantar. Ini sangat mudah menelusurinya," tegas Surya.

Kebun Sawit Ditebang

Trio majelis hakim dalam perkara ini juga mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani yang meminta agar menghukum para Tergugat supaya melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang telah rusak akibat adanya pembangunan perkebunan kelapa sawit  seluas 1.200 hektar tersebut.

"Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi TNTN, khususnya terhadap areal kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan melakukan reboisasi sesuai jenis tumbuhan di hutan konservasi," demikian amar putusan majelis hakim TUN Pekanbaru.

 

Majelis hakim juga dalam putusannya mewajibkan Kepala Balai TNTN dan Dirjen Gakkum KLHK melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas majelis hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK dan atau pihak-pihak terkait melalui Menteri LHK untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan dan penanaman kembali (reboisasi) terhadap kerusakan kawasan konservasi TNTN.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp 7,63 juta," demikian putusan majelis hakim.

Putusan hukum cukup spektakuler ini ditetapkan oleh trio majelis hakim TUN Pekanbaru yang terdiri dari Darmawi SH sebagai ketua majelis dan hakim Selvie Ruthyarodh SH, MH serta Erick S Sihombing SH sebagai anggota. 

Gugatan ini didaftarkan oleh Yayasan Riau Madani pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu dengan nomor registrasi perkara: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR dan dijatuhkan putusan pada Selasa (15/11/2022) lalu.

Kesampingkan UU Cipta Kerja

Gugatan Yayasan Riau Madani yang dikabulkan majelis hakim PTUN Pekanbaru ini seolah menjadi pukulan telak bagi negara dalam hal ini Kementerian LHK yang telah lalai dan tidak melakukan tindakan dalam aksi pendudukan kawasan konservasi TNTN yang disulap menjadi kebun kelapa sawit. 

"Putusan hakim ini merupakan sebuah terobosan penting dalam upaya penyelamatan hutan dan lingkungan. Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang sangat pro natural karena memandang hutan serta lingkungan sebagai masa depan kehidupan," kata Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (C) Surya Darma S.Ag, SH, MH usai menerima putusan tersebut.

Surya Darma juga menilai, putusan tersebut menjadi fakta bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dapat dikesampingkan. Soalnya, seluruh dalil-dalil para tergugat (Menteri LHK, Dirjen Gakkum dan Kepala Balai TNTN) yang menggunakan tameng UU Cipta Kerja khususnya pasal 110A dan 110B tidak dipertimbangkan atau dikesampingan oleh majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji material tahun lalu telah menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat. Dampaknya UU tersebut harus diperbaiki dan tidak bisa dipergunakan untuk kebijakan atau tindakan pemerintah yang bersifat strategis.

 

"UU Cipta Kerja dalam kasus kejahatan kehutanan telah dan dapat dikesampingkan. Sebagaimana juga telah terjadi dalam kasus kebun kelapa sawit milik PT Duta Palma Grup yang diproses oleh Kejaksaan Agung dan perkaranya saat ini sudah bergulir di persidangan PN Jakarta Pusat. Gugatan kami yang dikabulkan majelis hakim PTUN Pekanbaru ini kami nilai nafasnya juga sama," tegas Surya Darma.

Surya Darma juga mempertanyakan soal penggunaan dana reboisasi oleh Kementerian LHK. Termasuk soal upaya atau kegiatan pengamanan hutan dan lingkungan yang dilakukan Kementerian dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, khususnya kawasan hutan konservasi.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kerusakan kawasan hutan konservasi tak hanya terjadi di TNTN. Namun juga hampir di seluruh hutan konservasi lainnya, seperti Suaka Margasatwa Balairaja di Bengkalis, Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

"Gugatan kami ini menjadi hentakan untuk mempertanyakan upaya penjagaan, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi di Riau yang telah dilakukan selama ini," tegas Surya.

Sayangnya, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News via WhatsApp. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :TNTNYayasanRiauMadaniMenteriLHKDirjenGakkumKLHKIntiIndosawitSuburSabangMeraukeSabangMeraukeNew

BERITA TERKAIT :

  • Timor Leste Jadi Anggota Baru ASEAN, Ini 5 Faktanya: Dijajah Portugis Hingga Miliki Empat Bahasa!

    Timor Leste Jadi Anggota Baru ASEAN, Ini 5 Faktanya: Dijajah Portugis Hingga Miliki Empat Bahasa!

    Internasional •
    17/11/2022 ❘ 16:37 WIB
  • Tenaga Honorer yang Tidak Lulus PPPK Bisa Mendaftar CPNS 2023, Lengkapi Persyaratannya

    Tenaga Honorer yang Tidak Lulus PPPK Bisa Mendaftar CPNS 2023, Lengkapi Persyaratannya

    Nasional •
    17/11/2022 ❘ 16:43 WIB
  • Kapolsek yang Dituduh Perkosa Wanita Cantik Disebut Kerap Beri Imbalan, Polda Metro: Hubungan Suka Sama Suka

    Kapolsek yang Dituduh Perkosa Wanita Cantik Disebut Kerap Beri Imbalan, Polda Metro: Hubungan Suka Sama Suka

    Daerah •
    17/11/2022 ❘ 16:16 WIB
  • UMP Riau Naik Jadi Rp 3.105.000, SBSI Mengaku Tak Puas

    UMP Riau Naik Jadi Rp 3.105.000, SBSI Mengaku Tak Puas

    Riau •
    17/11/2022 ❘ 16:01 WIB
  •  Meninggal Kemudian Hidup Lagi, Warga Ini Ternyata Rekayasa Kematiannya: Pesan Sendiri Ambulans dan Peti Mati

    Meninggal Kemudian Hidup Lagi, Warga Ini Ternyata Rekayasa Kematiannya: Pesan Sendiri Ambulans dan Peti Mati

    Daerah •
    17/11/2022 ❘ 15:41 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan