UMP Riau Naik Jadi Rp 3.105.000, SBSI Mengaku Tak Puas
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau ditetapkan menjadi Rp 3.105.000, angka ini naik 5,96 persen dari sebelumnya Rp. 2.938.564.
Menanggapi hal tersebut, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menganggap hal ini sebagai angin segar bagi buruh namun tidak memuaskan.
Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Riau, Juandi Hutahuruk menyebut kenaikan ini tidak menjawab tuntutan buruh yang ingin formulasi UMP ini dikembalikan ke format sebelumnya.
"Mengacu ke tahun-tahun sebelumnya memang ini sangat menyegarkan bagi pekerja dan buruh. Di masa pandemi Covid 19, upah kita stagnan. Tahun lalu upah hanya naik 40 ribu. Kenaikan 167 ribu ini sangat menyegarkan. Tapi melihat dinamika yang ada apakah memuaskan, ini tidak menjawab dengan kongkret," ungkap Juandi kepada SabangMeraukeNews(17/11/2022).
Ia menjelaskan UMP 2023 yang disusun berdasarkan PP No 36 tahun 2021 ini jika ditelisik sebetulnya menjadi produk aturan yang cacat hukum karena merupakan turunan dari UU No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Status Inkonstusional bersyarat ini dipandang Juandi melarang keputusan strategis dan luas lahir dari UU Ciptaker. Merujuk pada hal tersebut, Seharusnya PP 36 tahun 2021 dibatalkan dan kembali ke PP 78 tahun 2018.
"Kalau PP 36 tahun 2021 dicabut, maka ini jawaban yang memuaskan kaum buruh. Maka kita kembali mengacu ke PP 78 tahun 2018," Jelas Juandi.
Menurutnya masih simpang siurnya dasar penetapan tersebut akan membuat UMP Provinsi yang sudah ditetapkan masih bisa berubah dan kemungkinan akan diputuskan langsung oleh pusat setelah dilakukan rapat Dewan Pengupahan Nasional.
"Tetapi berdasarkan dinamika ini belum pasti. Di tingkat pusat kita dengar ada informasi PP 36 tidak akan menjadi acuan. maka kita pikir angka ini masih dinamis, masih bisa berubah. kemungkinan kuat, UMP 2023 akan diputuskan melalui surat keputusan menteri pasca pemerintah memutuskan PP 36 2021 dicabut," Jelas Juandi.
Tak hanya itu, menurutnya UMP tidak akan terlalu menjadi acuan dalam penetapan upah buruh. Ketimbang UMP, Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) akan lebih signifikan berpengaruh.
"Untuk provinsi Riau, kita lebih mengacu pada UMK. Ini kan variatif, saat ini paling tinggi Bengkalis, untuk tahun depan berdasarkan rumusan inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka yang tertinggi ada di kota Dumai sekita 3,5 juta," Tutup Juandi.