Edarkan Sabu, Buruh Tani di Rohil Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polsek Rokan Hilir mengamankan seorang petani yang menyalahgunakan narkoba dengan cara mengedarkan sabu, Rabu (2/11/2022) siang.
Penangkapan petani berinisial S alias Supri (38) ini berawal dari informasi masyarakat di Jalan Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.
Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama anggota bergerak melakukan penyelidikan diseputaran lokasi tersebut. Tak lama, S alias Supri berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Pujud yang saat itu sedang berdiri di tepi jalan depan rumahnya.
Pada saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu dikantong celananya. Saat dilakukan penggeledahan badan, didapati 1 bungkus rokok On Bold di saku celana belakang sebelah kiri Supri.
Di dalam rokok tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik klip merah. Bungkus pertama terdapat 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Dibungkus kedua berisi 5 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Disaku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp 425 ribu dan 1 unit handphone Oppo warna hitam.
Selanjutnya, tim mengundang aparat desa setempat untuk bersama-sama melakukan penggeledahan di dalam rumah milik saudara S alias Supri. Kemudian, saat digeledah, berhasil ditemukan di kamar belakang 1 buah tas sandang motif loreng yang di dalamnya berisi 1 bungkus palstik bening klip merah.
Di dalam klip merah tersebut, terdapat 45 bungkus plastik bening kosong, 2 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah gunting. Sementara, di senta dinding bawah kamar ditemukan 1 buah bong lengkap.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, S mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara berinisial IS (Dpo).
"Telah dilakukan pengembangan terhadap saudara IS, akan tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan," kata Juliandi, Jumat (4/11/2022).
Juliandi menjelaskan, S juga mengakui bahwa ia membeli narkotika kepada IS pada Sabtu (29/10/2022). Ia juga telah membeli kepada IS selama tujuh bulan terakhir ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 9 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 ungkus plastik bening kosong, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 bungkus rokok On Bold, 1 buah tas sandang motif loreng, 1 buah plastik klip merah berisi 45 bungkus plastik klip merah kosong, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap bong lengkap, 1 buah gunting, 1 buah gunting warna hitam, uang tunai sebesar Rp 425 ribu, serta sehelai celana jeans panjang warna biru.
"Dari tes urine tersangka positif mengandung zat metampetamina. Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi. (R-02)