PT Pertamina Gas Digugat ke Pengadilan Gara-gara Bangun Fasilitas Migas Blok Rokan di Tanah Warga Rokan Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Siswaja Muljadi menggugat PT Pertamina Gas (Pertagas) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Gugatan didaftarkan terkait pembangunan fasilitas migas Blok Rokan di atas tanah miliknya tanpa ganti rugi.
Selain menggugat PT Pertagas, Siswaja juga turut menyeret keterlibatan PT Patra Drilling Contractor (PDC) dan PT Wahanakarsa Swamandiri. Ketiga perusahaan itu merupakan mitra kontraktor dan sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sejak 9 Agustus 2021 lalu menjadi pengelola Blok Rokan setelah masa konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) habis.
Gugatan dalam klasifikasi perizinan ini telah didaftarkan oleh Siswaja pada 22 September 2022 lalu. Adapun perkara terdaftar dalam nomor registrasi: 50/Pdt.G/2022/PN Rhl.
Dalam gugatan tersebut, Gubernur Riau juga dijadikan sebagai pihak turut tergugat.
Berdasarkan pantauan SabangMerauke News di laman SIPP PN Rokan Hilir, Kamis (27/10/2022), Siswaja telah mengangkat kuasa hukumnya yakni Daniel Pratama, Rahmat Al Amin, Josua Sitinjak, dan Nara Alfiana untuk mengurus perkara ini.
Siswaja dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
Ia meminta agar majelis hakim menyatakan tanah sebagaimana dalam surat SKGR nomor Reg. Penghulu: 89/SKGR/BJ/2010 tertanggal 8 Juli 2010 atas nama Siswaja Muljadi adalah sah miliknya.
"Menyatakan perbuatan dan/ atau tindakan yang dilakukan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)," demikian gugatan Siswaja.
Selain itu, Siswaja meminta untuk menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar dan immateriil sebesar 10 miliar.
"Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1 juta per hari setiap keterlambatan tergugat dan turut tergugat secara tanggung-renteng melaksanakan putusan perkara ini," demikian gugatan Siswaja.
Selanjutnya, ia meminta majelis hakim menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang ada.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun para tergugat menempuh upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan perlawanan.
Sidang pertama perkara ini sudah digelar pada Kamis (20/10/2022) lalu. Adapun jadwal sidang kedua akan dilaksanakan pada Rabu (9/11/2022). (R-02)