Rugikan Negara Hingga Rp 22,7 Triliun, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut dengan hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Benny diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Jaksa membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro. Pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas pebuatan yang telah dilakukannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny Tjokro termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crimes. Menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.
"Concealment within business structure atau penyembunyian ke dalam struktur bisnis dan penyalahgunaan bisnis yang sah (issue of legitimate business)," ujarnya.
Kemudian perbuatan Benny Tjokro juga mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Dan yang lebih parahnya, perbuatan Benny bersama terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp22,788 triliun. Dengan perincian mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,048 triliun termasuk bagian atribusi saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," tuturnya.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Di mana, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Sementara itu, menurut jaksa, meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, namun tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny Tjokro. Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuk Bentjok.
"Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ujar jaksa.
Selain dituntut pidana mati, Benny Tjokro juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika Benny Tjokro tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
Jaksa menyebut Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (R-03)