Polres Kuansing Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi, Pelaku Tak Ditemukan
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Kepolisian Resor Kuansing menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak subdisi di pondokan Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (25/10/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan satu unit mobil merek kijang super warna biru bernomor polisi BM 1187 KE. Sementara pondok tersebut kondisi pintunya dalam keadaan terbuka. Sekitar pukul 20.20 WIB, tim didampingi perangkat desa dan masyarakat melakukan pendindakan.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui keterangan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan,
penindakan di dalam satu unit mobil ditemukan 18 jeregen yang berisi BBM bersubsidi. Terdiri dari 9 jeregen berisi 32 liter pertalite.
Kemudian 9 jeregen lainnya berisi 32 liter bio solar. Ditemukan juga 10 jeregen dalam keadaan kosong dan 1 unit mesin robin (penyedot).
Disekitar mobil ditemukan 1 buah tengki modifikasi kapasitas kurang lebih 200 liter dalam keadaan kosong. Juga ditemukan 31 jeregen kosong di depan pondok tersebut. Sekitar pukul 20.45 WIB, tim didampingi perangkat desa dan masyarakat sekitar melakukan penindakan di dalam pondok tersebut.
Selain itu juga ditemukan 3 buah drum minyak dalam kondisi kosong dan 2 buah drum dalam kondisi berisi solar. Ditemukan juga 1 buah pompa minyak, satu buah corong minyak warna biru, dan 4 buah selang.
Kemudian, barang-barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit angkutan mobil Toyota Kijang Super, 9 liter minyak Pertalite. 9 dirijen masing-masing berisi 32 liter dan 9 liter minyak solar. Jumlah 9 dirijen masing-masing berisi 32 liter," kata AKP Linter, Rabu (26/10/2022).
AKP Linter mengatakan, terhadap pelaku masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku akan disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar rupiah," pungkas AKP Linter. (cr4)