Kabar Gembira! BSU Tahap 7 Siap Disalurkan, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya Disini
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 akan segera dicairkan. Penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara selesai. Hal ini dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Secara keseluruhan dari tahap 1 hingga tahap 6, BSU telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64% dari total target penerima.
Berdasarkan data Kemnaker, setidaknya ada 1,4 juta pekerja yang akan menerima BSU melalui kantor pos. Meski begitu, data tersebut akan terus diperbaharui.
Pencairan BSU tahap 7 melalui kantor pos ini dilakukan demi mempercepat proses penyaluran. Pasalnya, tidak semua pekerja memiliki rekening Bank Himbara. Padahal, ia memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Lantas, apa saja syarat penerima BSU tahap 7 dan bagaimana cara mencairkannya melalui kantor pos?
BSU Tahap 7
a. Syarat Penerima BSU Tahap 7
Untuk bisa menjadi penerima BSU tahap 7, maka pekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
b. Cek Penerima BSU Tahap 7
Jika kamu merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka selanjutnya kamu bisa mengecek apakah nama kamu masuk daftar penerima BSU tahap 7 atau tidak. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data diri.
4. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera. 5. Login ke dalam akun Kemnaker.
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
7. Pilih cek pemberitahuan.
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU. (R-03)