Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Rp 5 Miliar, Masa Penahanan Mantan Rektor Unila Karomani Diperpanjang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Masa penahannya diperpanjang 30 hari ke depan.
"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10/2022).
Selain Karomani, KPK juga memperpanjang tersangka lainnya dari kasus penerima dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 Unila.
Mereka yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Dia melanjutkan, perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, terhitung mulai 19 Oktober 2022-17 November 2022.
KRM saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, HY, dan MB. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (R-03)