Gula Darah Terdakwa Fikasa Grup Pekanbaru Bikin Sidang Batal, Hakim ke Jaksa: Coba Kalian Cek, Betul Gak Sakitnya atau Malas Sidang?
SabangMeraukeNews, Pekanbaru - Sidang kasus dugaan investasi bodong Fikasa Grup dengan kerugian korban mencapai Rp 84 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/12/2021) mendadak batal digelar. Penyebabnya, dua dari empat orang terdakwa tiba-tiba dikabarkan sakit, gula darahnya kumat naik hingga lebih 400 mg/dL.
Kabar sakitnya dua terdakwa itu mengejutkan tim jaksa penuntut Lastarida br Sitanggang dkk. Tim jaksa mengira kalau para terdakwa sudah siap mengikuti sidang. Saat akan membuka sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan kalau 2 orang kliennya sakit, yakni Agung Salim dan Elly Salim.
Berita Terkait: Terungkap! Bunga Uang Investasi Diduga Bodong Fikasa Grup di Pekanbaru Dikirim ke Rekening Archenius Napitupulu
Ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH lantas mempertanyakan ke tim jaksa soal kebenaran kabar itu. Tim jaksa pun jadi saling pandang seolah kaget mendengar informasi tersebut. Padahal, mereka sudah siap tampil full team, sebab sebelumnya persidangan dengan terdakwa Mariyati (berkas terpisah) baru saja digelar dan akan dilanjutkan dengan sidang terdakwa 4 Bersaudara Salim.
"Gini ajalah, coba kalian cek dulu benar gak sakitnya itu. Benar sakit atau dia malas sidang. Kami tunggu pun sidangnya, kalian tanya ke Lapas, sakit apa rupanya. Nanti kalian kasih tahu lagi kami. Sambil menunggu kabar dari kalian, kami sidang perkara lain. Gitu aja ya," kata hakim Dahlan yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru ini.
Berita Terkait: Sidang Kasus Investasi Fikasa Grup: Korban Ternyata Sudah Terima Bunga, Baru Macet Sejak Januari 2020!
Mendengar perintah hakim tersebut, jaksa Lastarida br Sitanggang pun langsung keluar ruangan sidang. Sambil memainkan ponselnya, jaksa Lastarida seolah menghubungi seseorang yang berada di Lapas tempat terdakwa ditahan. Terlihat bolak balik jaksa Lastarida menghubungi sejumlah orang.
Hingga akhirnya, sekitar 30 menit kemudian persidangan kembali dibuka, setelah majelis hakim sempat bersidang perkara lain.
Berita Terkait: Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup
Sidang kemudian dibuka. Hasilnya, tetap saja sidang ditunda karena 2 dari 4 terdakwa dalam satu berkas itu disebut sakit gula darah kumat naik.
Penasihat hukum terdakwa 4 Salim Bersaudara yang mengaku datang dari Jakarta menyatakan kalau dirinya dititipi obat untuk Agung Salim.
"Saya datang dari Jakarta, tadi keluarganya menitipkan obat. Katanya gula darahnya Agung Salim lebih 400, Yang Mulia," kata sang pengacara itu.
Majelis hakim pun lantas menanyakan hal itu ke petugas Lapas Pekanbaru lewat sambungan zoom meeting.
Berita Terkait: Kasus Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup: Ini Deretan Perusahaan yang Terima Aliran Dana Dikumpul dari Korban 10 Miliuner Pekanbaru
"Mana terdakwa? Sakit apa rupanya?" tanya hakim Dahlan yang dijawab petugas Lapas kalau terdakwa sakit.
"Ya udahlah kalau gitu, sidang kita tunda seminggu ke depan," kata hakim Dahlan.
Seyogianya, persidangan siang tadi akan memeriksa 5 orang saksi yang merupakan korban investasi diduga bodong Fikasa Grup yang dikelola oleh keempat terdakwa. Lima saksi dalam persidangan sebelumnya sudah diperiksa untuk terdakwa Mariyati yang dalam dakwaan disebut staf marketing dua perusahaan yang terafiliasi dengan Fikasa Grup yakni PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga PT Tiara Global Propertindo.
Kelima saksi korban tersebut yakni Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Melly Novrianti Napitupulu, Darto Jonson Siagian dan Agus Yanto Pardede. Pormian adalah istri Archenius dan Melly adalah putri Archenius.
Sementara, empat terdakwa Salim Bersaudara yakni Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.
Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo.
Jaksa penuntut menjerat keempat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Dakwaan kedua yakni pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga yakni pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Surat dakwaan jaksa penuntut menyebut uang investasi yang dikumpulkan masuk ke dalam sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Fikasa Grup. Para korban tergiur dengan janji bunga investasi tinggi di atas rata-rata perbankan. (*)