Gawat! Warga Negara Malaysia Miliki Paspor Indonesia Diterbitkan Kantor Imigrasi Dumai
SABANGMERAUKE NEWS, Dumai - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan 1 (satu) warga asing asal Malaysia inisial R atas dugaan pemalsuan identitas pada Sabtu (15/10/2022) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.
Tindakan pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Dumai mendapat informasi terkait pemulangan terhadap R dari pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia. Pemulangan dilakukan pada Sabtu (115/10/2022) siang menggunakan kapal MV Empire Express.
"R ditolak masuk negara Malaysia karena ternyata dirinya diduga merupakan warga negara Malaysia, namun masuk menggunakan paspor Indonesia," ujar Rezeki kepada media, Minggu (16/10/2022).
Diketahui paspor Republik Indonesia yang digunakan oleh R dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. R saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu memerintahkan jajaran keimigrasian pada Kantor Imigrasi Dumai untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada pasal 126 Undang-undang Nomor 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan dintindaklanjuti dengan benar. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian," tegas Jahari. (*)