Kapolri Tegaskan Kapolda Irjen Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Narkoba!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keterlibatan Kepala Polda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan. Setelah itu mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi. Di situ kita melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM)," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Rumor tersebut juga didengar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Teddy Minahasa diketahui belum lama diangkat sebagai Kepala Polda Jawa Timur untuk menggantikan Irjen Nico Afinta, menyusul Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai pertandingan sepakbola antara Arema dengan Persebaya.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas masalah hal-hal yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pengarahan langsung kepada seluruh pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas terkait masalah hal-hal yang disampaikan Bapak Presiden, judi online, narkoba. Komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri," ujarnya.
Sigit juga mengakui bahwa beberapa waktu terakhir, Polri mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat karena berbagai macam kejadian negatif yang menjadi sorotan. Oleh karena itu, Sigit mengatakan, Polri akan bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat itu.
"Oleh karena itu kami berupaya maksimal melakukan langkah-langkah mitigasi dengan menerapkan segala kemampuan yang ada, sehingga peristiwa ini dapat terungkap dan dapat kami tuntaskan sesuai arahan Bapak Presiden," kata Sigit.
Penuntasan berbagai kasus di internal Polri juga akan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat. "Sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat untuk memulihkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Sigit. (R-03)