Pemilik 2 Alat Berat yang Ditangkap di Hutan Batang Lipai Siabu Kuansing Gugat Kadis LHK Riau ke Pengadilan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku perambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Kuantan Singingi mendapat perlawanan hukum. Pemilik dua alat berat jenis eskavator yang ditangkap tim KPH Singingi pada 22 Juli 2022 lalu, menggugat Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Setelah hampir 3 bulan usai penangkapan dan proses hukum yang belum diketahui lebih lanjut siapa tersangkanya, seorang bernama Yasrial mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru pada Jumat (7/10/2022 lalu. Gugatan didaftarkan dengan nomor register perkara: 12/Pid.Pra/2022/PN Pbr.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, pemohon praperadilan Yasrial menggugat Kadis LHK Riau atas sah tidaknya penyitaan kedua alat berat tersebut. Jadwal sidang perdana akan digelar pada Selasa, 18 Oktober mendatang. Demikian dikutip SabangMerauke News, Rabu (12/10/2022) dari laman SIPP PN Pekanbaru.
Sebelumnya diwartakan, pada 22 Juli lalu tim di bawah pimpinan Kepala KPH Singingi, Abriman menangkap dua alat berat eskavator diduga kuat sedang beroperasi di kawasan HTP Batang Lipai Siabu yang berada di Kabupaten Singingi.
Dua alat berat merek Sumitomo dan Cat tersebut ditangkap, kemudian diangkut ke Markas Polhut Riau di Jalan Dahlia, Pekanbaru. Namun, dalam penangkapan itu, operator alat berat disebut kabur lebih dulu.
Meski demikian, sejauh ini belum diketahui bagaimana penanganan secara hukum pasca-penangkapan dua alat berat. Termasuk siapa tersangka pemilik alat berat atau pun perambah (penggarap) lahan hutan yang dikelola belum diketahui status hukumnya.
Namun secara mendadak, justru Kadis LHK Riau yang digugat atas penangkapan dan penyitaan kedua alat berat tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas LHK Riau, M Fuad tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, sejak Selasa (11/10/2022) kemarin. Panggilan seluler via WhatsApp juga tak diangkatnya.
Materi Gugatan Praperadilan
Yasrial dalam permohonan gugatan praperadilannya mengklaim dirinya sebagai orang yang mengelola kedua alat berat yang disita oleh Dinas LHK Riau tersebut. Ia menyebut mendapat pekerjaan borongan pembersihan lahan dari Koperasi Tuah Bersama Sejahtera.
Alat berat itu dipakai untuk pengerjaan land clearing/stacking 100 hektare lahan. Yasrial dalam gugatannya mengklaim lahan yang dikerjakan merupakan milik masyarakat Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, bukan lahan dalam kawasan hutan.
Klaim pengerjaan lahan bukan di dalam kawasan hutan, menurut Yasrial, didasarkan pada surat perjanjian kontrak kerja antara dirinya dengan Ketua Koperasi Tuah Bersama Sejahtera bernama Kasdimon.
Adapun kedua alat berat yang dipakai, kata Yasrial dalam gugatannya, satu unit merek Sumitomo merupakan miliknya yang diperoleh dari orangtuanya bernama H. Marwan. Sementara, unit eskavator merek Caterpillar ia pergunakan dengan cara menyewa.
Yasrial dalam gugatannya menyebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas LHK Riau pada 31 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan itu berdasarkan surat panggilan tanggal 29 Agustus 2022 dengan nomor: 50/SP/PPNS-DLHK/VIII/2022.
Yasrial menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana bidang kehutanan yakni “mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Atas panggilan tersebut, pemohon (Yasrial) dengan penuh tanggungjawab telah memberikan keterangan dengan semestinya sebagaimana warga negara yang taat hukum," tulis Yasrial dalam gugatannya.
Adapun alasan Yasrial menggugat Kadis LHK Riau didasarkan pada alibi kalau lahan yang dikerjakan oleh dua alat berat tersebut bukanlah dalam kawasan hutan.
Ia beralibi bahwa proses pengukuhan kawasan hutan masih belum memenuhi langkah-langkah yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Yasrial mengklaim bahwa penetapan kawasan hutan hanya bisa dilakukan jika telah melewati tahapan-tahapan yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Bahkan, Yasrial dalam gugatannya mengutip pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim PN Pekanbaru baru-baru ini telah membebaskan status tersangka dalam kasus kehutanan. (*)