Pelaku Perampokan di Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru Ternyata Mantan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS - Tim gabungan Jantanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap tiga orang kasus perampokan ritel. Salah satunya adalah mantan Polisi.
Pelaku tersebut bernama Iman Saleh yang dulunya sempat bertugas di Polres Pelalawan. Namun ia sudah dipecat dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Iman Saleh ini merupakan mantan polisi, di PDTH tahun 2016 kemarin dengan kasus yang sama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.
Asep menyebut, Iman Saleh ditangkap saat berada di perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai sekira pukul 01.30 WIB.
"Tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, kita melakukan upaya penangkapan kepada seorang tersangka berinisial IS di Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," ujar Asep.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi setelah dilakukan pengejaran kurang dari 24 jam. Kawanan pelaku perampokan diduga menggunakan senjata api mainan untuk menakuti-nakuti korban.
Selain Iman Saleh, dua pelaku lainnya yakni Marmay Fiton berstatus pelaku yang beraksi menggunakan pistol mancis. Sedangkan, tersangka Iman Sale merupakan pelaku yang bertindak menampung barang curian yakni sebagai penadahnya.
"Ketiga pelaku masing-masing Marmay Fiton dan Iman Saleh serta IS. Salah satu pelaku yang diberikan tindakan terukur adalah Marmay Fiton, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," jelasnya.
Para pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang tindakan pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (R-5)