Ibu Muda Yang Membunuh Anak Tirinya Yang Berumur Dua Tahun Telah Terungkap
SM News, Jakarta - Setelah menangkap LS (24), ibu muda yang dengan tega membunuh anak tirinya berinisial TP berusia 2 tahun, fakta baru terungkap. Ternyata, motif pelaku membunuh korban karena kesal pada suaminya, DWS. Diketahui, pembunuhan yang dilakukan LS terhadap anak tirinya terjadi di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Sabtu (13/11/2021) lalu. “Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Sunhot P Silalahi saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Selain itu, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.
Kronologi Kejadian
Diceritakan Sunhot, pembunuhan yang dilakukan LS berawal saat korban TP sedang bermain dengan anak kandung tersangka berinisial KV.
Saat itu, korban dan anaknya sedang bermain mobil-mobilan bersama. Kemudian, korban TP merebut mainan yang sedang dipegang oleh KV.
Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala anak tirinya membentur tembok dan jatuh ke lantai. “Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” ujarnya. Tersangka yang sudah berniat untuk membunuh korban kemudian mendekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangannya selama 20 menit. “Tersangka membekap korban selama 20 menit, hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan hingga akhirnya LS mengaku perbuatanya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. “LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” ungkapnya
Atas perbuatannya, sambung Sunhot, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. “Pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.(*)