Mantan Kapolres Ini Tolak Kembalikan Uang Suap Proyek Rp 10 Miliar: Tak Dinikmati Sendiri!
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon menolak mengembalikan uang suap yang dituntut jaksa kepadanya. Total uang suap/ gratifikasi berasal dari Dinas PUPR Musi Banyuasin sebesar Rp 10 miliar, menurut Dalizon tidak dinikmati dirinya sendiri.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Arwansyah selaku kuasa hukum AKBP Dalizon menyatakan, meski kliennya telah mengaku menerima sejumlah uang dari Dinas PUPR Kabupaten Muba, namun uang tersebut tidak dinikmati sendiri. Kliennya menolak untuk mengganti uang kerugian negara seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ujar Anwarsyah di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).
Selama menjalani proses persidangan, lanjut Anwarsyah, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Selain itu, dua kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.
"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain juga yang turut menikmati," katanya.
Menurutnya, meski sejumlah nama yang telah disebutkan Dalizon turut menerima uang suap, namun tak pernah dihadirkan oleh JPU. Hal inilah membuat Dalizon merasa ditumbalkan untuk kejahatan yang sama.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak Dinas PUPR, dan diminta untuk segera diproses secara hukum," katanya.
Dalizon berharap, permintaan sebagai justice collaborator yang telah diajukan sebelum pemeriksaan perkara di persidangan bisa dikabulkan oleh majelis hakim setelah dirinya membuka sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dalizon selama empat tahun penjara karena dinilai telah menerima uang gratifikasi pada 2019 lalu. JPU meminta Dalizon mengembalikan uang Rp10 miliar, dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurang.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi serta pemerasan. (*)